Gasak Uang Jutaan Rupiah, Polresta Banyumas Amankan Pelaku

Banyumas468 Dilihat

Banyumas, Medianasional.id – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan S warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas diduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (18/1).

Peristiwa tersebut terjadi tanggal 5 dan 12 Januari 2021 di dalam rumah milik Solichin warga Desa Watuagung Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Whisnu Caraka, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Kompol Berry mengatakan bahwa pelapor dan istrinya menyadari telah menjadi korban pencurian sesaat setelah pulang dari Masjid sekitar pukul 12.30 wib. Awalnya korban dan istrinya tidak curiga karena rumah masih dalam keadaan terkunci seperti semula, akan tetapi setelah korban masuk kedalam kamarnya dan berniat mengambil uang untuk membenarkan HP yang rusak uang yang semula di taruh di bawah kasur sudah tidak ada.

“Pelaku S melakukan aksinya dengan cara masuk kedalam rumah korban melalui fentilasi kamar mandi, kemudian masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang yang berada di bawah kasur yang ditaruh di dalam dompet,” ucapnya.

Kemudian selang satu minggu kemudian, tepatnya pada hari Selasa (12/1) sekitar pukul 12.30 wib pada saat korban pulang kerumah korban mendapati bahwa rokok sampoerna kretek tujuh batang, bakso 40 butir, mie instan sekitar sepuluh bungkus sudah tidak ada.

Pelaku S dan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat dan satu buah bambu panjang ukuran kurang lebih 1,5 meter kami amankan di Mapolresta Banyumas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini S ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas karena pelaku masih dibawah umur. Kepada S disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya.

Reporter : Asep Setiawan

Editor : Drajat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.