Gara-gara Bagikan Berita dari luar Area Bogor, Awak Media Dikeluarkan dari Grup Pokja Polres oleh Humas

Bogor212 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Media adalah bagian dari mitra kerja kepolisian dalam menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Thn 1999 yang secara tegas UU menempatkan Pers sebagai Sosial Control dan pilar ke 4 dalam demokrasi. Hal ini sangat disayangkan jikalau sebuah institusi yang justru Membuat aturan tidak boleh memposting berita dari luar daerah Bogor bahkan berita Mabes Polripun tidak diperbolehkan. Hal ini sangat mencederai proses Kebebasan Pers yang jelas-jelas sudah diatur Undang-undang.

Kejadian ini dialami Nimbrod Rungga selaku Kepala Biro Media Nasional Bogor Raya dan sekaligus ketua DPC AJWI Kabupaten Bogor setelah membagikan berita di Group WhatsApp Polres Bogor terkait pemberitaaan yang dialami wartawan di lingkungan Polres Raja Ampat Papua Barat. Atas kejadian itu Humas Polres Bogor justru langsung mengeluarkan kontak Awak Media Nasional dengan alasan sudah ada aturan tidak boleh membagikan berita di luar Bogor. Jum’at (28/5/2021).

Padahal berita tersebut dikirim ke group WhatsApp Polres Bogor sebagai bentuk solidaritas sesama kuli tinta, dimana wartawan banyak menerima perlakuan yang tidak menyenangkan ketika menjalankan tugasnya sesuai yang tercantum dalam UU Tentang Pers.

Hal yang sama juga dialami Kabiro Media Targetbuser.co.id, saat menyampaikan pendapat dengan kritik yang sopan dan membangun, justru ditanggapi secara tendensius oleh Humas Polres Bogor dengan tuduhan Awak media tersebut menjelekan Institusi Polri.

“Jikalau kita mengedepankan konsep yang digagas Kapolri yaitu Presisi Polri maka seharusnya tindakan-tindakan seperti memblokir kontak wartawan tanpa alasan, dengan jelas seharusnya tidak terjadi apalagi mengeluarkan wartawan dari group hanya dengan alasan melanggar aturan yang telah ditetapkan,” ungkap Nimbrod Rungga.

“Padahal rilis berita yang dikirim Humas di Group terkait giat yang dilaksanakan oleh Polres Bogor selalu ditayangkan di Media masing-masing karena kita ingin kegiatan yang membangun dari dalam bisa jadi bahan referensi daerah lain demikian sebaliknya,” imbuhnya.

Atas kejadian ini selaku ketua Dpc Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (AJWI) kabupaten Bogor berharap instansi terkait khususnya kapolres Bogor dapat mengevaluasi cara kerja anggotanya di lapangan. Peran humas seharusnya bisa menyatukan setiap persepsi selagi itu tidak merugikan pembaca masa hanya posting rilis berita dari luar bogor harus berujung dikeluarkan dari Group sementara berita dari dalam saja kita bawah keluar agar publik mengetahui kegiatan dari dalam, sesuai amanat UU KIP No. 14/2008.

Hingga berita ini ditayangkan awak media belum mendapatkan keterangan dari pihak terkait walaupun draft berita sudah disampaikan melalui humas sebagai bahan konfirmasi. (red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses