Gandeng KemenPAN RB, Pemkab Wonosobo Targetkan Evaluasi SAKIP Lebih Baik

Wonosobo57 Dilihat

Wonosobo, medianasional.id – Sebagai bagian dari persiapan evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), Pemerintah Kabupaten Wonosobo melalui BAPPEDA dan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Wonosobo, menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, menggelar rapat koordinasi dan pembekalan kepada 12 OPD persiapan evaluasi SAKIP, Senin 29 Oktober di Ruang Rapat Mangoenkoesoemo Setda.

Menurut Kabag Organisasi Setda Wonosobo, Tri Antoro, kegiatan kali ini bertujuan untuk menyiapkan para OPD yang akan mengikuti evaluasi implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, yang rencananya akan digelar tanggal 6 November. Dari persiapan ini diharapkan bisa meningkatkan penilaian Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dari nilai 56,18 dengan predikat CC menjadi 60 dengan predikat B, yang artinya baik, akuntabel, berkinerja baik, serta memiliki sebuah sistem manajemen kinerja yang baik.

Untuk itu melalui metode diskusi dan desk antara narasumber dari KemenPAN RB dengan 12 OPD tersebut, diharapkan ada perbaikan dokumen SAKIP terkait dokumen perencanaan, kinerja dan pelaporan kinerja, yang berkorelasi dengan dokumen RPJMD dan Renstra OPD, yang mana hal ini menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi SAKIP. Adapun secara umum ruang lingkup Implementasi SAKIP yang dievaluasi adalah penilaian terhadap perencanaan strategis, termasuk di dalamnya perjanjian kinerja, dan sistem pengukuran kinerja, serta penilaian terhadap penyajian dan pengungkapan informasi kinerja. Termasuk didalamnya evaluasi terhadap program dan kegiatan serta evaluasi terhadap kebijakan OPD.
Dijelaskan Tri Antoro, secara rinci komponen yang dinilai adalah perencanaan kinerja dengan bobot 30%, pengukuran kinerja dengan bobot 25%, pelaporan kinerja dengan bobot 15%, evaluasi internal dengan bobot 10% serta capaian kinerja dengan bobot 20%. Diharapkan nantinya dengan meningkatnya predikat Pemerintah Kabupaten Wonosobo, akan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemerintahan Daerah menjadi lebih baik.

Terkait evaluasi SAKIP sendiri, ditambahkan Tri Antoro, seluruh instansi pemerintah telah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja di setiap tahunnya, yang mana hal ini merupakan salah satu wujud penguatan akuntabilitas kinerja, yang merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi birokrasi. Penguatan akuntabilitas ini dilaksanakan dengan penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 29 Tahun 2014 tentang SAKIP.

Selanjutnya, untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mengimplementasikan SAKIP yang dimiliki, serta untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah, maka dilakukan suatu evaluasi implementasi SAKIP. Evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah, untuk secara konsisten meningkatkan implementasi SAKIP yang dimiliki dan mewujudkan capaian kinerja instansi sesuai yang diamanahkan dalam RPJMN atau RPJMD.
Untuk melaksanakan evaluasi sistem SAKIP tersebut, maka Kementerian PAN dan RB RI menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Bagus Sundjojo dari Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PAN dan RB RI menyampaikan, bahwa penguatan akuntabilitas kinerja, merupakan salah satu program yang dilaksanakan dalam rangka reformasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Hal ini adalah sesuatu yang sangat penting dan strategis bagi penyelenggaraan suatu Pemerintahan Daerah, karena instansi pemerintah dipacu untuk terus meningkatkan kualitas kinerjanya sejak perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporannya. Dalam pelaksanaan di lapangan, SAKIP juga menguji akuntabilitas seluruh proses yang berlangsung, melalui kegiatan evaluasi atas implementasinya sehingga teruji kebenarannya.

Setiap pimpinan instansi pemerintah melakukan evaluasi atas implementasi SAKIP di lingkungannya setiap tahun. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki manajemen kinerja, khususnya kinerja pelayanan publik di instansinya secara berkelanjutan. Menurut Perpres nomor 29 tahun 2014, SAKIP adalah rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah
Pihaknya mengajak Pemerintah Daerah untuk mencermati kembali proses implementasi SAKIP yang selama ini berjalan di unit kerja masing-masing. Bila masih terdapat hal-hal atau aspek yang dapat ditingkatkan, maka harus segera merencanakan dan melaksanakan dengan mempertimbangkan semua sumber daya yang ada. Jika merasa kinerja mereka sudah baik, diinta tidak lekas berpuas diri, tapi terus mencoba membuka wawasan untuk membuat sasaran atau target yang lebih tinggi lagi.

Reporter : Andika

Editor : Dian

ADVERTISEMENT

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.