Galian C Membludak Tanpa Izin di Baran Buring

Jawa Timur602 Dilihat
Galian C tanpa izin yang berada di Dukuh Baran Buring rt02/07, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar.

Malang, medianasional.id – Galian C yang berada di Dukuh Baran Buring rt02/07, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang menuai polemik dikalangan warga masyarakat sekitar. Pasalnya galian C yang dikelola oleh Imam Rofik tersebut tidak memiliki izin dan ganti rugi tidak sesuai dengan kesepakatan, Selasa (02/10/2019).

Ketua Rw 07 saat di temui menyampaikan “Memang yang mengelola galian C ini ahli warisnya Matsari mas, dan waktu itu tanda tangan permohonan izin untuk melewati jalan di cipta garden, tapi kalau di lingkungan sini saya menandatangani di takutkan dengan lingkungan sekitar mas, nanti kalau komplain pasti yang kena rt dan rwnya mas, karena warga sekitar sudah menerima 3 juta sebagai tanda terimakasih, tapi itu tidak sesuai karena perjanjiannya 4 juta”, terangnya.

“Warga pun berharap untuk kopensasi yang sesuai, karena warga juga kena dampak pencemaran lingkungan dari galian C ini mas”, imbuh ketua rw.

Warga masyarakat berharap kepada pihak pengelola supaya cepat memperhatikan lingkungan sekitar yang terkena dampak pencemaran dari galian C ini, karena selain lingkungan, kesehatan warga masyarakat sekitar pun terancam polusi akibat dari galian C tersebut.

Sementara itu Anton Sujarwo, anggota dari Lembaga K.P.K menyampaikan “Kalau memang warga meminta didampingi untuk mengawal, ya nanti akan kita kawal sesuai prosedur, sampai harapan warga ini sesuai dan terpenuhi”, ujar Anton.

Saat tim media menghubungi Imam Rofik lewat via telepon untuk konfirmasi, ia menyampaikan “Itu biar di selesaikan sama keluarganya sendiri, kalau lebih jelasnya temui pak Pa’i saja mas” singkat Imam.

Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.

Mengacu pada aturan, revitaliasi eks galian c di Dukuh Baran Buring bila dilihat dari undang undang tersebut, termasuk dalam kategori tanah urug. Selain IUP (Izin Usaha Pertambangan), pengelola wajib mematuhi ketentuan UU 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya. Mengutip ketentuan pidana pelanggaran UU 4/2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Reporter : TIM

Editor : T

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses