Gak Ada Akhlak, Pasutri Ini Diduga Cabuli Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

Jawa Timur115 Dilihat
Bunga (tengah) didampingi orangtuanya (kanan) dan anggota KHYI (kiri) saat melapor ke Polres Malang.

Malang, medianasional.id – Kelakuan pasutri asal Desa Malangsuko, Kecamatan Tumpang yang satu ini bisa dibilang bejat dan tidak ada akhlak, Rabu (03/03/2021).

Pasalnya AS dan istrinya berinisial M diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh, yakni mencabuli seorang anak dibawah umur Bunga (nama samaran) yang masih berusia 16 tahun.

Ironisnya, perbuatan bejat AS warga Desa Malangsuko tersebut ternyata atas dasar persetujuan dan izin dari istrinya sendiri.

Sementara itu, Bunga (nama samaran) merupakan seorang siswi yang masih duduk dibangku sekolah SMA.

Dari hasil investigasi yang dilakukan oleh tim media dikediaman AS, ia menerangkan dan mengakui jika perbuatan pencabulan di lakukan di rumahnya sendiri dan atas izin dari istrinya. Lebih parahnya lagi, istri AS juga menyaksikan secara langsung tindakan pencabulan tersebut.

Istri AS yang berinisial M, yang merupakan otak dari pencabulan yang dilakukan oleh AS terhadap Bunga.

Diakui AS, perbuatan hina itu ia lakukan atas dasar paksaan dari istrinya sendiri, hingga menyebabkan Bunga (nama samaran) hamil.

Namun ada cerita dari AS yang lebih menarik dan juga unik terkait istrinya, M. Ditengah wawancaranya, dia mengaku bahwa istrinya meminta meniduri Bunga dengan alasan agar adil.

“Saya dipaksa sama istri saya untuk meniduri Bunga (nama samaran), alasannya supaya adil mas,” ujarnya.

“Karena istri saya sendiri menurut saya juga kurang wajar,” lanjutnya.

“Penyebabnya sendiri karena istri saya sendiri sering selingkuh, dan saya punya bukti- buktinya,” pungkas AS sembari menunjukkan foto istrinya dengan pria lain.

AS juga menunjukkan ada foto lain lagi disaat istrinya bersama dengan seorang lelaki yang berbeda, dan tengah beradegan ciuman mesra.

Sementara dari hasil konfirmasi langsung ke pihak M selaku istri AS, ia tidak mau memberi penjelasan apapun ke awak media.

“Maaf mas, saya tidak bisa memberi penjelasan kesiapaun, kecuali ke pihak yang berwajib,” ucapnya singkat.

Dugaan sementara dari hasil investigasi di lapangan, perbuatan hina tersebut sengaja telah direncanakan oleh pasutri ini.

Terpisah, Suprato selaku orang tua Bunga (nama samaran) yang mengetahui kehamilan anaknya karena ulah perbuatan AS, merasa tak terima dan langsung membuat laporan ke Polres Malang dengan didampingi salah satu anggota KHYI yang berkantor di Jl.Kali Urang blok E 73 Kota Malang untuk meminta keadilan hukum, dengan harapan pelaku kejahatan tersebut bisa dihukum seberat- beratnya.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum supaya pelaku bisa di hukum seberat mungkin jika terbukti bersalah,” pungkas Suprapto dengan raut sedih setelah melapor ke Polres Malang.

Dalam hal ini pelaku pencabulan dapat dikenakan sanksi dan pidana, sesuai dalam pasal 81 yang berbunyi :

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Reporter : TIM

Editor : nrt

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.