FKUB dan MUI Batang Tolak Gerakan People Power

Batang53 Dilihat

Batang, medianasional.id
Forum Kerukunan Umat Beragama bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menyatakan sikap secara tegas menolak gerakan People Power yang akan dilakukan oleh kelompok tertentu 22 Mei 2019 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

Kemudian komponen masyarakat juga agar terus mewaspadai terhadap adanya gerakan “People Power” (kekuatan massa) yang bertujuan untuk kepentingan kelompok tertentu tersebut.

Ketua FKUB Kabupaten Batang Subkhi mengatakan bahwa secara peraturan gerakan “people power” adalah tindakan yang tidak bisa dibenarkan sehingga hal tersebut perlu dihentikan. “Segala permasalahan itu sudah ada mekanisme penyelesaiannya dan ada aturan mainnya. Oleh karena, kami menolak adanya rencana gerakan kekuatan massa itu,” katanya melalui pesan singkatnya. Batang, Selasa (14/5/19).

Ia juga berpendapat bahwa gerakan “people power” yang akan dilakukan oleh kelompok tertentu itu justru akan menodai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beradab, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan.
“Menurut saya, jumlah masyarakat Indonesia itu sangat besar dan mencapai ratusan juta penduduk. Adapun jumlah yang akan ikut gerakan itu (People Power) hanya seberapa orang dan tidak bisa mewakili atas nama (rakyat Indonesia),” katanya.

Ketua MUI Kabupaten Batang Zainul Iroqi menyatakan MUI secara tegas menolak adanya gerakan “people power” karena tindakan mereka justru akan merugikan bangsa dan negara Indonesia.
“Oleh karena itu, kami menghimbau pada umat atau masyarakat agar senantiasa menjaga kedamaian, keamanan, dan ketertiban. Kami tegas menolak adanya gerakan people power karena hal itu akan merusak kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ia mengajak masyarakat senantiasa melakukan kebaikan dan kerukunan antar umat beragama, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Pasca Pemilu 2019 ini agar Indonesia semakin maju.
“Oleh karena, apapun hasil (penghitungan) Pilpres 2019, kita serahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewenangan secara konstitusi,” pungkasnya.

Reporter : Puji_L.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.