Kacaukan Rapat Panitia Pembangunan Mesjid Desa Tegono, Rahmat A Muhammad Dipolisikan

Maluku Utara127 Dilihat
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara (Foto istimewah)

Ternate, medianasional.id – Dalam pelaksanaan suasana rapat panitia pembangunan Mesjid Nurul Huda di Desa Tegono, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan pada tanggal 29 Agustus 2020, Rahmat A Muhammad dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.

Hal tersebut berdasarkan pelaporan Abdullah H Kahar SH dan Rekan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Rahmat A Muhammad dan teman-teman kepada Hj Ramla Yasin dan teman-teman saat susana rapat berlangsung di Rumah Kepala Desa Tegono.

Sementara Abdullah H Kahar saat dikonfrimasi media ini, ia menyampaikan bahwa masalah ini bermula dari Panitia pertama yang dibentuk oleh Kepala Desa Tagono pada bulan Januari 2019 lalu. Namun dalam pelaksanaannya, SK panitia telah dicabut kepengurusannya oleh kepala desa, kemudian membentuk Panitia baru untuk kelancaran pembangunan Masjid Nurul Huda.

Lanjut dia, Setelah panitia baru tersebut mulai bekerja dengan membawa sekian ratus sak semen dan bahan-bahan lainnya di desa Tagono. Namun tiba-tiba panitia lama yang SK-nya sudah dicabut itu, RahmaT A Muhammad dan Kawan-Kawan datang dari Ternate ke desa Tagono dengan menggunakan Speed Boad untuk mengacaukan suasana rapat panitia baru yang dilaksanakan bersama Kepala Desa dan seluruh masyarakat Desa Tegono. Sehingga dalam rapat tersebut panitia yang lama melakukan perbuatan pidana tidak menyenangkan dengan cara kekerasan kepada panitia yang baru.

Atas dasar itulah, Abdullah H Kahar melaporkan RahmaT A Muhammad dan kawan-kawan dengan dugaan Tindak Pidana Perbuatan tidak menyenangkan, yang dilaporkan pada tanggal 2 september 2020.

“Masalah ini, RahmaT A Muhammad telah melakukan dugaan tindak pidana pada tanggal 29 Agustus 2020 dengan cara para terlapor membuat gaduh dan mengacaukan suasan rapat dengan merampas mic dan berteriak-teriak serta mengancam Hj Ramla Yasin dengan cara mengambil kursi rapat dan berniat untuk melempar para korban yang di sertai dengan ancaman,” Katanya melalui vhia whatshapp, Rabu (23/9/2020).

Lanjut dia atas perihal inilah RahmaT A Muhammad dilaporkan ke Polda Malut melalui Ditreskrimum.

“Ia atas tindakan inilah saya dan rekan melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum,” Ungkapnya.

Selain itu, Ketua BPD, Junaidi saat di temui di depan Ditreskrimum Polda Malut, ia menyampaikan bahwa laporan di arahkan kepada RahmaT A Muhammad itu, meski ada masalah rapat tetapi tidak terjadi seperti yang dilaporkan oleh Abdullah H Kahar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.