Fantastis, 1 Milyar Lebih Aliran Dana Hibah Kesbangpol Diduga Jadi Ajang Bancakan

Bogor1374 Dilihat

Bogor, Medianasional.id – Diduga jadi bancakan, dana hibah Rp 1 Milyar lebih di Kesbangpol Kabupaten Bogor, bagaimana tidak dari sekian banyak Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tidak satu pun yang mendapatkan dana hibah tersebut.

Bahkan ormas yang sudah terdaftar di bakesbangpol kabupaten Bogor mengajukan anggaran kegiatan, Bakesbangpolpun membalas proposal dengan surat bahwa tidak punya anggaran untuk kegiatan yang dimaksud dalam proposal.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs. Bambang Widodo Tawekal, M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menjawab.

Hasil investigasi media, salah satu daftar penerima yang tertera dalam data dana hibah, ternyata seorang sekretaris Dinas di salah satu SKPD di kabupaten Bogor dengan inisial (LN).

Namun saat dikonfirmasi terkait legalitas perkumpulannya, LN menjawab hanya anggota, dan mengarahkan konfirmasi ke ketua, untuk kantor sampai saat ini Ia mengaku belum ada.

“Kalau kantor sampai saat ini tidak punya, adapun terkait legalitas sebaiknya ditanyakan ke ketua (Kepala Dinas) inisial (D) saya hanya sebagai anggota,” katanya.

Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait organisasi yang dimilikinya, apakah bisa ikut di dalam organisasinya, dengan jelas menjawab, “Semua yang ber KTP Bogor kan anggota,” jelasnya.

Kembali dikonfirmasi media terkait dana hibah, apakah semua yang ber KTP Bogor bisa dapat dana binaan, namun LN tidak memberi jawaban.

Sebagaimana kita ketahui Peraturan Bupati No 16 Tahun 2016 seperti di Pasal 9 dan Pasal 10. Terkait Dana Hibah

Pasal 9

(1) Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diberikan kepada :

a. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang undangan;

b. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Bupati; dan

c. badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat yang keberadaannya diakui oleh pemerintah pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau Kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.

(2) Hibah kepada Ormas yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, diberikan kepada Ormas yang berbadan hukum yayasan atau Ormas yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.

(3) Hibah kepada badan, lembaga dan Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan olahraga profesional dan tidak dapat digunakan untuk honorarium pengurus yang bersifat tetap atau bulanan, tetapi dapat diberikan kepada :

a. petugas sekretariat yang melaksanakan pelayanan administrasi, petugas kebersihan, petugas keamanan bagi organisasi yang memiliki kesekretariatan; atau

b. setiap orang/pengurus yang dilibatkan secara langsung dalam setiap aktivitas organisasi berkenaan yang dibuktikan dengan surat tugas ketua badan/lembaga/Ormas.

(4) Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diberikan kepada pengurus apabila berkaitan langsungdengan kegiatan berkenaan pada badan/lembaga/Ormas.

Pasal 10

(1) Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar oleh Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b untuk badan atau lembaga yang mempunyai wilayah kerja di Daerah dilaksanakan oleh Kepala Kantor Kesbangpol. (Iwan)

Sumber: Fwbbnews.com

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses