Empat Usulan Raperda Disetujui DPRD

Jawa Tengah61 Dilihat


Cilacap, redaksimedinas.com – Tujuh fraksi DPRD Cilacap menyetujui pembahasan empat raperda yang diajukan oleh Pemkab Cilacap. Empat raperda tersebut yakni perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cilacap tahun 2011 – 2031, RPJMD Kabupaten Cilacap 2017 – 2022, Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Raperda Penjaminan Mutu dan Keamanan Pangan.

Kepastian ini diperoleh dalam Rapat Paripurna di ruang rapat lantai II Gedung DPRD Cilacap, Senin (26/3/2018). Rapat dipimpin Ketua DPRD Cilacap Taswan, didampingi Wakil Ketua DPRD Mujono dan Adi Saroso. Hadir pula Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Aulia Rachman, segenap pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, kepala dan perwakilan OPD jajaran Pemkab Cilacap, serta tamu undangan lain.

Secara umum tiap fraksi berpandangan, RTRW Kabupaten Cilacap disusun untuk memberikan arah pembangunan dan memanfaatkkan ruang wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meski demikian kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat yang lebih luas harus tetap diprioritaskan. Jangan sampai muatan kepentingan menjadi faktor dominan perubahan tata ruang wilayah.

Terkit Raperda RPJMD Kabupaten Cilacap 2017 – 2022 yang merupakan implementasi visi misi Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, harus sinkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) provinsi dn nasional. Sehingga arah pembangunan di Kabupaten Cilacap lebih terukur, selaras, taat asas, berorientasi dampak, dan berkelanjutan menuju masyaarakat Cilacap yang sejahtera dengan memperhatikan empat pilar Bangga Mbangun Desa.

Sementara itu, penyertaan modal daerah kepada BUMD harus diimbangi peningkatan keuntungan daerah dan pelayanan terhadap masyarakat. Penggunaan anggaran penyertaan modal oleh BUMD harus jelas arahnya. Dengan mempertimbangkan fluktuasi keuangan nasional yang dinamis dan berdampak pada keuangan Pemkab Cilacap, dan kemungkinan pembiayaan layanan dasar, maka raperda ini diharapkan ditinjau kembali tiap tahun.

Sedangkan terkait raperda penjaminan mutu dan keamanan pangan, perlu ada strategi antara lain penyusunan regulasi dan memperkuat kelembagaan dalam rangka penjaminan mutu dan keamanan pangan. Peningkatan kompetensi aparat dan dan intensifikasi pengawasan pangan. Koordinasi intensif dengan instansi terkait, serta menyebarluaskan informasi keamanan pangan pada masyarakat. Dengan adanya payung hukum yang jelas diharapkan mutu dan keamanan pangan di Cilacap lebih terjamin.(Ec/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.