Eksekusi Empat Bidang Tanah Dampak Tol Gempas di Wilayah Kecamatan Grati Oleh Pengadilan Negeri Bangil

Jawa Timur129 Dilihat
Eksekusi 4 Bidang Tanah Dampak Tol GemPas oleh Pengadilan Negeri Bangil yang terletak di desa Ranuklindungan dan desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati.

Pasuruan, medianasional.id –  Pada hari Kamis tanggal 07 November 2019 Pukul 09.00 wib telah dilaksanakan kegiatan Eksekusi 4 Bidang Tanah Dampak Tol GemPas oleh Pengadilan Negeri Bangil yang terletak di desa Ranuklindungan dan desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Kamis (07/11/2019).

Adapun lokasi eksekusi pengosongan lahan tersebut antara lain :
1. Sebidang sertifikat hak guna usaha no.3/Desa Kedawung, gambar situasi tanggal 21-81986 no.1635, luas 14900 M2 atas nama pemegang hak PT Perkebunan XXIV-XXV berkedudukan di surabaya yang terletak di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur NIB 01589.

2. Sebidang tanah seluas 454 M2 milik sdr. Sudiarjo dari surat keterangan pendaftaran tanah tanah yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan nomor : 71/2019, nomor hak : HM 01271 Kedawung Wetan, luas 3.520 M2 atas nama Soeroto tanggal 6 maret 2019 yang terletak di Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, NIB 02042.

3. Sebidang tanah seluas 159 M2 dari surat keterangan pendaftaran tanah yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan kab. Pasuruan nomor : 5/2019 nomor hak : HP 00005 Ranuklindungan luas 1.666 M2 atas nama Departemen Pertanian Republik Indonesia Cq PT Pertani ( persero ) tanggal 2 Januari 2019 yang di Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

4. Sebidang tanah seluas 1.263 M2 dari surat keterangan pendaftaran tanah yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan Kabupaten Pasuruan nomor : 4/2019, nomor Hak : HP 00006-RANUKLINDUNGAN luas 3.090 M2 atas nama departemen pertanian republik indonesia Cq PT Pertani ( Persero) tanggal 2 januari 2019 yang terletak di Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, NIB.00294

Didalam giat acara Eksekusi  4 bidang tanah dampak dari  tol gempas tersebut dihadiri,
1. Kompol Hari Subagio (Kabag Ops Polres Pasuruan Kota)
2. Mayor. Czu. Sultoni (Kasdim 0819 Pasuruan)
3. AKP Bambang Sugiharto (Kasat Intelkam)
4. Kapten. Czi. Joko (Pasi Intel Dim 0819 Pasuruan)
5. AKP Suyitno (Kapolsek Grati)
6. AKP Masroni (Kasubag dalops )
7. IPTU  Sugeng (KBO Sbahara)
8. Sdr. Mustofa (Panitera)
9. Sdr. Diyanto Wardoyo (Pamud Perdata)
10. Sdr. Ahmad Dahlan SH (PN)
11. Bu. Rias Diastri (Ketua KUTT)
12. Sdri. Rias Nawangkartika (Sekretaris KUTT)
13. H. Muslim (Bendahara)
14. Sdr. Nadji ( PPK Lahan Tol Gempas/Pemohon)
15. Sdr. Felix (Tol Gempas/Pemohon)
16. Sekitar 60 Personil pengamanan  gabungan TNI-Polri dan Pol PP.

Dalam  pelaksanaan apel eksekusi  pengosongan 4 bidang tanah yang terdampak tol gempas ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pasuruan Kota Kompol Hari Subagio, dalam hal ini beliau juga  menyampaikan kesiap siagaan pengamanan Eksekusi di 4 titik, 2 titik di Desa Ranuklindungan dan 2 titik di Desa Kedawung wetan semua ini terletak di satu Kecamatan Grati.

“Bentuk kegiatan pengamanan Eksekusi ini adalah untuk menghalau penghambat jalannya Eksekusi tanpa ada kekerasan,” tegas Kabag Ops, Hari Subagio.

Selesai apel dilaksanakan dilanjut dengan Pembacaan keputusan penetapan eksekusi oleh sdr. AGUS RIYANTO SH, dengan inti penyampaian sebagai berikut :
Telah terima surat pemberitahuan eksekusi pengosongan dari Pengadilan Negeri Bangil Klas 1B tertanggal 07 November 2019, Nomor :W / 14-U / 21 / 343 / HK. 02 / 10 / 2019 Sehubungan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil tanggal 30 September 2019 Tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan sbb :

a. NOMOR 13/PEN.EKS/2019/PN.BIL JO. NOMOR 7/PDT P. CONSIG/2019/PN.BIL
b. NOMOR 14/PEN.EKS/2019/PN.BIL JO. NOMOR 6/PDT P. CONSIG/2019 /PN.BIL
c. NOMOR 15/ PEN.EKS/2019/PN.BIL JO. NOMOR 5/PDT P. CONSIG/2019/PN.BIL
d. NOMOR 16/PEN.EKS/2019/PN.BIL JO. NOMOR 4/PDT P. CONSIG/2019/PN.BIL

Pukul  09.25 WIB, pelaksanaan eksekusi 2 bidang tanah yang terletak di desa Ranuklindungan Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan sebagai berikut :

-Sebidang tanah seluas 159 M2 dari surat keterangan pendaftaran tanah yang dikeluarkan kepala kantor pertanahan kab. Pasuruan nomor : 5/2019 nomor hak : HP 00005 Ranuklindungan luas 1.666 M2 atas nama departemen pertanian republik indonesia Cq PT Pertani ( persero ) tanggal 2 januari 2019 yang di desa Ranuklindungan.

Reporter : Joko

Editor : Sunarto

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.