Edarkan Obat Terlarang, Seorang Tukang Tambal Ban Dibekuk Polisi

Pasuruan119 Dilihat

Pasuruan, MEDIANASIONAL.ID – Unit Reskrim Polsek Kraton Polres Pasuruan Kota telah berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, Sabtu (30/05).

Atas laporan Polisi – LP/08/V/2020/JATIM/POLRES PASURUAN KOTA, tanggal 30 Mei 2020, sekira pukul 20.00 wib. Di gubuk samping tambal ban tepatnya di sebelah selatan pinggir jalan raya pantura Ds. Gerongan Kec. Kraton kabupaten Pasuruan atas nama Sulton, umur 30 Tahun, pekerjaan tukang tambal ban warga Dusun kerajan II Rt 04 Rw 02. Desa Rejosari kecamatan Kraton kabupaten Pasuruan, diamankan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Kraton dengan kasus menjual pil jenis Trihexyphenidyl kepada saksi MOCH. SIHIN alamat Dsn.Curahjarak Ds. Curahdukuh Kec. Kraton Kab. Pasuruan ( saksi pembeli)

Dengan barang bukti yang diamankan oleh petugas, Uang Rp. 235.000. 1 unit HP  MERK OPPO warna hitam TYPE CPH1931 dengan No simcard 08574836438. 1(satu) bks rokok Ares yang didalamnya berisi  27 bungkus grenjeng rokok @ 4 butir dengan total keseluruhan sebanyak 108 butir Trihexyphenidyl.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya Sulton di jerat Pasal 197 atau Pasal 196 UU No. 36 Th. 2009 tentang Kesehatan untuk saat ini dan untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan diRutan Polsek Kraton kabupaten Pasuruan. (joko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.