JAKARTA, MEDIANASIONAL.ID – Kepala Inspektorat Pembantu Kota (Irbanko) Jakarta Selatan, Nirwan Nawawi, pernah menyampaikan bahwa pengaduan masyarakat (Dumas) maupun pemberitaan media merupakan informasi yang baik bagi institusinya dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Pernyataan tersebut semestinya menjadi kabar baik bagi masyarakat. Sebab sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Irbanko memiliki peran strategis membantu Walikota Jakarta Selatan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Namun hingga saat ini, berbagai laporan masyarakat dan hasil investigasi media yang telah disampaikan kepada Irbanko Jakarta Selatan belum menunjukkan hasil yang dapat dilihat secara nyata oleh publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal yang dipimpin Nirwan Nawawi.
“Kalau Dumas dan pemberitaan dianggap penting, seharusnya ada hasil yang bisa dilihat masyarakat. Minimal ada pemeriksaan, rekomendasi, atau penjelasan resmi. Yang terjadi sekarang justru masyarakat tidak mengetahui perkembangan apa pun,” kata Anggimar, pemerhati pembangunan perkotaan.
Padel Jalan Damai: Surat Peringatan Terbit, Pembangunan Tetap Berjalan
Salah satu kasus yang menjadi perhatian masyarakat adalah pembangunan lapangan olahraga padel di Jalan Damai, Kelurahan Petukangan Selatan, Kecamatan Pesanggrahan.
Pembangunan fasilitas olahraga komersial tersebut sejak awal menuai sorotan lantaran diduga mendahului proses perizinan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemilik usaha sempat menerima Surat Peringatan (SP) hingga Surat Perintah Penghentian Kegiatan (SPPK). Namun pembangunan tetap berjalan hingga selesai dan kini telah beroperasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan aparatur pemerintah di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga instansi teknis terkait.
Tidak hanya persoalan bangunan, penebangan pohon yang dilakukan di lokasi pembangunan padel juga menjadi sorotan masyarakat.
Warga mempertanyakan keberadaan pohon pengganti yang menjadi kewajiban setelah dilakukan penebangan.
Menariknya, Irbanko Jakarta Selatan disebut telah memiliki data terkait penggantian pohon tersebut. Namun hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang jelas mengenai jumlah, jenis, spesifikasi maupun lokasi penanaman pohon pengganti.
“Kalau memang sudah diganti, tunjukkan saja lokasinya. Masyarakat hanya ingin transparansi,” ujar Anggimar.
TPS 3R Rp4,09 Miliar Masih Uji Coba
Sorotan berikutnya mengarah pada proyek peningkatan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) menjadi TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) Lokasi 9 Pesanggrahan.
Berdasarkan papan proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut menggunakan anggaran sebesar Rp4.097.240.000 pada Tahun Anggaran 2022 dengan masa pelaksanaan 70 hari kalender.
Papan Proyek Pekerjaan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Tahun 2026
Namun hingga kini fasilitas tersebut disebut masih berada dalam tahap uji coba.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Pesanggrahan, Zulkifli, saat dikonfirmasi sebelumnya.
Menurut Zulkifli, pengembangan fasilitas tersebut masih berlanjut dan akan didukung melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dari PLN.
Fakta tersebut memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Bagaimana mungkin proyek yang dibangun menggunakan anggaran lebih dari Rp4 miliar dan ditargetkan selesai dalam 70 hari kalender masih berstatus uji coba hingga saat ini?
“Kalau proyek pemerintah empat tahun masih uji coba, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasannya,” kata Anggimar.
Proyek Dinas dan Sudin SDA Tak Luput dari Sorotan
Selain kasus padel dan TPS 3R, sejumlah proyek di lingkungan Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan juga telah menjadi bahan pengaduan masyarakat dan pemberitaan media.
Di antaranya proyek pembangunan drainase bawah tanah atau jacking di Jalan Ciledug Raya, Ulujami, serta pembangunan Embung SDN 01 Petukangan Selatan.
Kedua proyek tersebut telah berulang kali menjadi sorotan masyarakat karena dinilai menyisakan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan maupun manfaatnya.
Namun hingga kini masyarakat belum mengetahui hasil pemeriksaan atau evaluasi yang dilakukan oleh Irbanko Jakarta Selatan terhadap laporan-laporan tersebut.
Pekerjan Pembangunan Rumah Pompa Cipulir Dari Tahun 2024 Hingga Tahun 2026 di Jalan Ciledug Raya, Cipulir Kebayoran lama, Jakarta Selataan.
Satpol PP dan CKTRP Turut Disorot
Kinerja Satpol PP Kecamatan Pesanggrahan dan Satgas Satpol PP Kelurahan Petukangan Selatan juga ikut menjadi perhatian masyarakat.
Sebab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya, Satpol PP memiliki kewajiban menegakkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur, menjaga ketertiban umum dan melakukan tindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
Namun dalam kasus pembangunan padel di Jalan Damai, masyarakat mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan dan penegakan aturan yang dilakukan.
Selain Satpol PP, kinerja aparat teknis di sektor bangunan dan tata ruang juga menjadi perhatian.
Masyarakat menilai maraknya bangunan yang menuai polemik di wilayah Pesanggrahan seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi unsur teknis yang memiliki kewenangan pengawasan bangunan dan pemanfaatan ruang.
Tupoksi Irbanko
Sebagai bagian dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Irbanko memiliki fungsi melaksanakan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fungsi tersebut meliputi audit, reviu, evaluasi, pemantauan, pemeriksaan khusus, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemberian rekomendasi kepada pimpinan daerah.
Dengan kewenangan tersebut, Irbanko menjadi salah satu instrumen penting dalam mencegah penyimpangan dan memastikan aparatur pemerintah bekerja sesuai aturan.
Ahli: Ukurannya Bukan Banyaknya Laporan, Tapi Hasilnya
Pakar kebijakan publik Dr. Daryono Widjaya menilai ukuran keberhasilan lembaga pengawas bukan terletak pada banyaknya laporan yang diterima.
“Ukuran keberhasilan pengawasan adalah tindak lanjutnya. Masyarakat ingin melihat apakah laporan diperiksa, apakah ada evaluasi, apakah ada rekomendasi, dan apakah ada perbaikan yang dilakukan,” ujarnya.
Menurutnya, Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono Anung, perlu memastikan seluruh unsur pengawasan internal bekerja secara optimal melalui evaluasi berkala, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan integritas aparatur.
“Pengawasan internal merupakan benteng pertama pencegahan penyimpangan. Jika benteng ini tidak bekerja efektif, maka risiko penyimpangan akan semakin besar,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat masih menunggu langkah nyata Irbanko Jakarta Selatan atas berbagai laporan dan informasi yang telah disampaikan selama beberapa tahun terakhir.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah lembaga pengawas bukanlah seberapa banyak laporan yang diterima, melainkan seberapa banyak persoalan yang berhasil dituntaskan.
Publik tidak menuntut seluruh laporan berujung pada temuan pelanggaran. Namun publik berhak mengetahui apakah laporan-laporan tersebut pernah diperiksa, dianalisis, diaudit, atau hanya berakhir menjadi arsip di meja pengawas.






