Dugaan Pungli di SMA N 1 Perhentian Raja Kampar, Bambang Pratama, S.H : “Itu melanggar Peraturan Perundang – undangan”

Kampar, Riau105 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Terkait kasus dugaan tindak pidana pungutan liar (Pungli) yang diduga dilakukan pihak Sekolah melalui Komite, serta diduga terorganisir. Sebagaimana yang telah dipublikasikan oleh para awak media Siber (Online) yang ada baik Lokal maupun Nasional. Selasa, (18/06/2019) kemarin.

 

Bambang Pratama, S.H, selaku Ketua Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Riau, yang di konfirmasi oleh awak media akan hal tersebut diatas via WhatsApp pribadi miliknya menuturkan, ” kalau untuk satuan pendidikak dasar/usia 7 – 15 tahun (SD dan SMP). Berdasarkan peraturan pembiayaanya ditanggung oleh Negara, tidak boleh di pungut biaya kepada peserta Didik/wali murid. Menurut Pasal 31 ayat (2) Undang – undang 45 pasal 11 ayat (2), Undang -undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional.  Itu tidak boleh ada pungutan biaya sama sekali dalam bentuk apapun, kecuali sumbangan,” jelasnya.

 

“Nah kalau untuk di tingkat SMA Sederajat, emang dibenarkan seperti yang terdapat pada pasal 51 ayat (5) huruf c PP nomor 48 tahun 2008, tentang pendanaan pendidikan yang menyatakan dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah daerah dapat bersumber dari “pungutan dari peserta didik atau orang tua/wali muridnya yang dilaksanakan sesuai peraturan Perundang – undangan.

 

“Tetapi tidak membiayai semuanya, hanya menutupi kekurangan pendanaan satuan pendidikan, dalam memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Seperti yang dimasud dalam pasal 48 huruf a, PP Nomor 48 tahun 2008.

Pungutan tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :

a. Mengacu pada perencanaan investasi, dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.

b. Perencanaan investasi dan/atau operasi, sebagaimana dimaksud dalam Poin a, diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan. c. …
d….
e. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/wali muridnya yang tidak mampu secara ekonomis.

f. Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan.

g. Digunakan sesuai dengan perencanaan, sebagaimana dimaksud pada huruf a.

h. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademis untuk penerimaan peserta didik baru, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
i…
j…
k…
l..
m..

Hal ini sesuai yg dinyatakan pada pasal 52 PP nomor 48 tahun 2008.
Bolehnya melakukan pungutan juga kemendikbud melalui surat edaran nomor 82954/A.A4/Hk/ 2017 tanggal 22 Desember 2017. Tetapi harus dilakukan oleh sekolah, tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah. Karena komite sekolah hanya bisa dalam bentuk bantuan dan sumbangan sesuai dengan Permendikbud nomor 75 tahun 2016,” terang Bambang Pratama S.H, lagi.

 

“Kemudian kalau melihat dugaan pungutan yang dilakukan oleh Sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja, Kabupaten Kampar ini. Baik untuk pembelian perangkat komputer dan SPP,  Ombudsman belum bisa memastikan apakah itu pungutan yang dilarang atau tidak. Harus di analisa dulu, apakah pungutan yang dilakukan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang benar. Kalau tidak sesuai, maka itu dilarang.

 

Karena Pungutan yang di perbolehkan menurut peraturan Undang – undang untuk tingkat SMA Sederajat pada prinsipnya tidak boleh dilakukan pada Siswa/i miskin, harus dengan subsidi silang (tidak boleh flat atau disamakan jumlahnya). Sebab itu tidak boleh dikaitkan dengan Akademis, bila tidak lunas maka siswa tinggal kelas, tidak lulus, Ijazah ditahan dan lain sebagainya. Kemudian ini sudah harus direncanakan sejak awal, tidak boleh mendadak,” ucap Bambang Pratama, S.H tersebut.

 

Selanjutnya disaat awak media menyampaikan ada Pemungutan yang diduga telah dilakukan pihak sekolah melalui komite berdasarkan 2 (dua) bukti kwitansi yang dimiliki awak media ada pemungutan seluruhnya sebesar Rp 503.000/Siswa untuk seluruh siswa, sementara bagi orang tua wali murid yang memiliki dua orang anak yang sekolah di SMA Negeri 1 Perhentian Raja, maka orang tua siswa murid membayar full Rp 503.000/siswa untuk siswa kelas XII.

 

Sementara itu, untuk kelas X dan XI abangnya membayar Rp. 503.000, dan adiknya Rp. 200.000, dengan total pembayaran Rp. 703.000 untuk siswa kelas X dan XI yang terdapat adik beradik berada disekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja,  Kabupaten Kampar tersebut.

 

Lebihlanjut, Bambang Pratama, S.H menambahkan, “itu melanggar peraturan Perundang – undangan tuh bang, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010, dan Permendikbud No 75 tahun 2016 seperti yang saya sebutkan diatas.”

 

“Kita berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, dan Inspektorat Provinsi Riau, melakukan klarifikasi dan investigasi terkait pemungutan disekolah tersebut. Bila itu terbukti, agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Terakhir kita juga berharap kepada orang tua wali murid, agar mau melaporkan hal ini ke Ombudsman RI Perwakilan Riau secara resmi. Sehingga Ombudsman bisa bersikap secara Formal,” ujar Ketua Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau kepada awak media lewat via WhatsApp pribadinya. ( Ismail Sarlata / Robinson Tambunan). 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.