Dugaan Pungli DD diduga Dikondisikan Oknum Pegawai DPMPP Pringsewu

Sumatera323 Dilihat
Pringsewu – Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga dikondisikan oleh oknum pegawai Dinas Pemberdayan Masyarakat Pemeritah Pekon di kabupaten Pringsewu menguat, berdasarkan hasil investigasi Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (PERMAK) di lapangan. Pasalnya, praktek korupsi dana desa sudah berjalan sejak tahun 2016.
Dana desa yang bersuber dari APBN seharusnya digunakan untuk membiayai pembangunan Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, serta peningkatan kualitas hidup manusia dan penanggulangan kemiskinan dengan prioritas penggunaan Dana Desa diarahkan untuk pelaksanaan program dan kegiatan Pembangunan Desa.
Akan tetapi, di kabupaten Pringsewu kondisinya terbalik yang seharunya Dana desa untuk pembangunan pekon, ternyata uangnya dibagikan untuk pengaman oknum-oknum pejabat di lingkungan Pemkab tersebut.
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, bahwa pengondisian dana pengaman tersebut dimulai dari tingkat pekon yang dikondisikan APDesi Kecamatan dan diserahkan ke oknum pegawai DPMPP. “Penyelewengan tersebut sudah jelas ada aktor yang menggerakan, bisa saja dugaan itu langsung perintah dari kepala dinas,” ujar M. Ikbal.
M. Ikbal juga menjelaskan, Praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terkait dana desa sudah berjalan. Kenapa demikian, karena sumber daya manusianya yang harus diberikan pendidikan yang di fasilitasi oleh negara, jangan dibebankan di dalam anggaran dana desa. “Kalau saja seluruh kepala pekon di kabupaten Pringsewu, diberikan pendidikan terkait pengelolaan dana desa. Kemudian dianggarkan oleh pemerintah, kemungkinan dana tesebut bisa gunakan untuk pembangunan pekon, bukan, dibagi-bagi ke oknum terkait,” katanya.
Seperti di tahun 2016 PERMAK menemukan kejanggalan, terkait pengadaan buku untuk perpustakaan pekon dan pengadaan Laptop yang diduga dikondisikan semua APDESI Kecamatan dengan nilai berkisar Rp 30 Juta per pekon, selain itu juga nilai laptop berkisar Rp 5 -7 juta. “Dari Rp 30 juta saja kalau dikalikan 126 pekon, berapa uangnya mas, apa lagi uang dana desa hanya untuk memperkaya diri sendiri, jelas berlawanan dengan hukum,” paparnya.
Apalagi ini bukan satu atau dua Kepala Pekon saja yang memiliki kedekatan dengan kami, tetapi hampir sebagian kepala pekon di kabupaten Pringsewu mengakui dirinya setiap pencairan diminta uang pengamanan tahun 2016 sampai tahun 2017 ini. Pungutan uang ke pekon yang dikolektifkan setelah pencairan dana desa yang 60 persen barapa bulan yang lalu.
M. Ikbal juga mengatakan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) berkisar Rp 10 juta, Rp 15 juta bahkan sampai Rp 20 juta yang disetorkan ke kepala DPMPP kabupaten Pringsewu. Pihaknya akan membawa kasus ini keranah hukum. “Bukan besaran setoran yang harus diusut, akan tetapi proses korupsinya (kerugian negara dan perbuatan melawan hukum). Kalau ada, maka itu masuk dalam Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3,” pungkasnya. (Jum)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses