Terkait SPBU di Desa Ganting, Satpol PP Hanya Berwenang Untuk Menertibkan

Sumatera85 Dilihat

 

ADVERTISEMENT

Kampar – Terkait dengan dugaan pihak SPBU Nomor 14 284 684 yang melayani pembelian BBM bersubsidi dengan jerigen dalam jumlah besar yang viral di media sosial, Kepala Satpol PP Kampar, M.Jamil mengatakan bahwa dirinya sudah menerima pesan seluler dari Bupati Kampar, H. Azis Zaenal, SH, MM yang isinya meminta Satpol PP Kampar untuk melakukan penertiban di sekitar wilayah SPBU.

 

“Memang benar saya sudah mendapat pesan langsung dari Bupati Kampar agar dapat menertibkan kawasan SPBU Ganting tersebut, dan hari Senin (21/08) kemarin, saya sudah turun langsung untuk menertibkan dan bertemu dengan pihak manajemen SPBU itu,” ujarnya saat di konfirmasi oleh kru redaksimedinas.com , Rabu (23/08).

 

Dijelaskan M.Jamil, dalam situasi pengisian BBM bersubsidi dengan jerigen tersebut, kami selaku pihak Satpol PP hanya berkapasitas untuk melakukan penertiban saja. “Kalau misalnya antri saat pengisian jerigen dan meresahkan warga ataupun membuat masyarakat merasa tidak nyaman, itu adalah kewenangan kami sepenuhnya. Akan tetapi apabila melarang setiap warga yang mengambil minyak memakai jerigen itu di luar kapasitas kami, dan kami pun tidak punya kewenangan untuk mengambil kebijakan,” jelasnya.

 

Lebih lanjut M. Jamil memaparkan, bahwa terkait persoalan ini, pihaknya hanya bisa menegakkan Perda, dan tidak bisa mengambil tindakan lain di luar penertiban. “Saya sudah meninjau lokasi SPBU Ganting tersebut pada hari Senin kemarin, dan kebetulan saya juga melihat di sana ada beberapa orang anggota kepolisian,” paparnya.  (andri) 

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.