Dugaan Pungli dan Inprosedural Pengangkatan Kepsek SMA/SMK, Polda dan Kejati Didesak Periksa BKD Malut

Hukum, Maluku Utara626 Dilihat

Medianasional.id

Ternate – Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaran negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN, dan Undang-Undang No 20 Tahun Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Front Rakyat Peduli Pendidikan Maluku Utara (FRPP Malut) mendatangi Direktorat Kriminal Khusus Polda Malut dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serta Kediaman Gubernur Maluku Utara.

ADVERTISEMENT

Kedatangan sejumlah masa aksi tersebut terkait dengan pengangkatan/ pelantikan Kepala sekolah jenjang SMA/SMK di Provinsi Maluku Utara yang diduga ada indikasi praktek KKN dilingkup Badan Kepegawaian Daerah Maluku Utara (BKD-Malut).

Kordinator Aksi, Sandi Usman mengatakan, dalam pengangkatan/ pelantikan sebanyak 91 kepala sekolah itu terindikasi dugaan pelanggaran karena tidak berdasarkan uji kompetensi sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku.

Sementara dikatakan dari pengangkatan/pelantikan Kepala Sekolah SMA/SMK itu, yang di rekomendasikan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diduga sebanyak 50 kepala sekolah. Namun diduga kuat ada penambahan pengangkatan kepala sekolah yang di akomodir oleh BKD Maluku Utara sebanyak 41 orang hingga total 91 orang

“Hal ini juga ada dugaan dan indikasi praktek tindak pidana berupa pungutan liar kepada sejumlah kepala sekolah oleh oknum oknum yang mengatasnamakan BKD Provinsi Maluku Utara, dengan nilai bervariasi mulai 5 juta hingga 10 juta per-kepala sekolah,” bebernya.

Olehnya itu dengan kedatangan FRPP Maluku Utara ini, disampaikan bahwa pihaknya mendesak kepada Kejati Malut maupun Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kabid Mutasi dan kepala BKD Maluku Utara yakni Mifta Bay terkait dengan pengangkatan/pelantikan kepala sekolah yang diduga tidak berdasarkan uji kompetensi.

” Dan kami juga tadi mendesak kepada Subdit Tipikor Ditreskrimsus POLDA dan ASPIDSUS KEJATI Maluku Utara sebagai Tim Gabungan Saber Pungli agar segera melakukan penelusuran atas informasi terjadi Tindak Pidana Pungutan Liar (Pungli) terhadap oknum-oknum Kepala Sekolah (Kepsek) untuk kepentingan pelantikan Kepala Sekolah,”ungkapnya.

Atas masalah dugaan pungli dan Inprosedural ini, ia menyampaikan akan terus melakukan aksi demontrasi agar aparat penegak hukum dapat membongkar praktek praktek tersebut hingga pemerintah provinsi Maluku Utara bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

” Dan jika aksi dan tuntutan ini tidak digubris, maka kami akan menggalang kekuatan massa yang akan lebih besar untuk menyampaikan Mosi tidak percaya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Maluku Utara,” tandasnya

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.