Dugaan Kuat Tanpa Ijin, Penambangan Ilegal Kecepak Tetap Beroperasi, Ada Apa!?

Batang278 Dilihat

Batang,medianasional.id
Banyaknya persoalan penambangan ilegal yang ada di kabupaten Batang sangat nampak secara mata telanjang, tanpa mengantongi ijin namun kenyataannya dapat beroperasi.

Keberadaan penambangan liar nyata terpantau tim awak media, salah satunya aktifitas penambangan di desa Kecepak, kec. Batang. Selasa, 27/4/2021

Kenyataannya dalam kaitan penindakan pihak instansi / lembaga terkait, terkesan membiarkan, sehingga aktifitas penambangan ilegal masih berjalan dengan nyaman. Sungguh ironis sampai sejauh ini belum ada tindakan konkrit (nyata) dari pihak berkepentingan dalam melakukan upaya penutupan.

Sehingga dimungkinkan oknum pengusaha dirasa kebal hukum, karena aksi ilegal mining yang jelas merugikan negara tetap terlihat berjalan, tanpa mengindahkan perijinan.

Aktifitas penambangan sebagaimana dituturkan salah satu pelaksanaan, bahwa penambangan berada diatas lahan seluas 5000 meter dengan menggunakan excavator. Akibat adanya aktifitas tersebut, sangat berdampak kepada kerusakan lingkungan sekitar.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada Pasal 158, bahwa “Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dengan jeratan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (Seratus Milyar)”.

Dengan demikian supremasi hukum harus ditegakkan dengan tegak, seadil -adilnya, tanpa pandang bulu, maupun tebang pilih, agar keberadaannya dapat tertata dengan tertib dan memiliki ijin, jangan sampai penambangan bentuk apapun tanpa ijin (ilegal) masih beroperasi dan makin tumbuh subur di kabupaten Batang.

Guna membuka tabir persoalan penambangan ilegal, awak media tepatnya Minggu 25/4/2021,mendatangi penambangan ilegal di desa Kecepak dengan menemui (Bi) salah satu pengurus tambang ilegal, ia menuturkan bahwa penambangan yang dilakukan sebagai langkah optimalisasi lahan perkebunan warga, agar bisa semakin produktif, alhasil harga jual tanah permeternya karena rata akan semakin mahal.

Namun kenyataannya, demi keuntungan pribadi, para pengusaha nakal melakukan praktek penambangan dengan melawan hukum, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.

Perlu diketahui, bahwa salah satu dampak yang tejadi diantaranya kerusakan lingkungan, apalagi dimusim pancaroba seperti saat ini, sehingga dengan adanya mobilitas truck pengankut tanah dari hasil penambangan ilegal desa Kecepak meninggalkan jejak becek ketika hujan dan sebaliknya, debu tebal yang sangat berpengaruh pada kesehatan, terlebih lokasi tersebut tidak jauh dari lingkungan sekolah. (Sio)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses