Dua Warga Desa Waipure Dilaporkan ke Polda Maluku Atas Kasus Penyerobotan Tanah

Maluku140 Dilihat
Surat – surat tanah Dari tahun 1929.

Ambon, medianasional.id – Kasus penyerobotan lahan milik Hery Batwael resmi dilaporkan oleh Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku (KAKI) ke Polda Maluku. Kordinator Investigasi KAKI Berty Bakarbessy pada saat dikonfirmasi oleh medianasional.id, Selasa (22/02/2022 ) membenarkan hal tersebut.

“Memang benar kami dari Komite Anti Korupsi Indonesia Provinsi Maluku telah melaporkan kasus penyerobotan lahan di Desa Waipure Kecamatan Air Buaya, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku. Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan laporan yang masuk ke lembaga kami. Sehingga dengan demikian kami menindaklanjuti dengan membuat laporan ke Polda Maluku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lanjut Berty mengatakan bahwa kasus penyorobotan lahan milik Hery Batwael dilakukan oleh dua orang warga Desa Waipure yakni Muhamad Arif dan Ade Suryanto.

“Semua data sudah kami dapatkan dari keluaga pemilik lahan berupa surat – surat tanah dari tahun 1928 dan surat pembelian lahan tahun 1929, menjadi lampiran dari laporan kami,” ungkapnya.

Keluarga dari pemilik lahan sangat berharap semoga kasus yang sudah dilaporkan ke Polda Maluku dapat di proses dengan cepat. (RL)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.