Dua Warga Ciasem Diringkus Polisi, Curi Pestisida di PT. Sang Hyang Seri

Subang135 Dilihat

 

Subang, Medianasional.id – Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pestisida berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Subang. Mereka beraksi di Gudang PT Sang Hyang Seri dengan kerugian materi mencapai sekitar Rp. 40 juta.

ADVERTISEMENT

Dua pelaku tersebut adalah W (32), dan D (42) warga Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan para pelaku awalnya ingin mencari besi di sekitar areal PT Sang Hyang Seri, tetapi melihat ada salah satu gudang. Gudangnya itu menyala lampunya.

“Mereka tertarik untuk melihat isi gudang, sehingg mereka masuk melalui ventilasi,” ucap AKBP Sumarni saat press rilis di lapangan apel Mapolres Subang, Jawa Barat, pada Jumat (11/11/2022).

Mereka memindahkan sejumlah botol pestisida yang berada di gudang tersebut ke dalam sebuah karung dan dikeluarkan melalui ventilasi tersebut. Kerugian akibat pencurian tersebut sekitar Rp40 juta, pencurian tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi. Tidak lama kemudian,
dua pelaku berhasil ditangkap.

“Dua pelaku belum sempat jual barang hasil pencurian, karena mereka keburu ditangkap,” ujarnya.

Dari tersangka disita sejumlah botol pestisida, dan sepeda motor tanpa pelat nomor polisi dipergunakan pelaku. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.