Bandar Lampung medianasional.id — Dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan wawasan kebangsaan, bela negara, dan studi tiru bagi aparatur desa di Kabupaten Pringsewu Tahun 2024 dituntut masing-masing tiga tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dua terdakwa dalam perkara ini yakni Erwin Suwondo Adiatmojo Bin Raharjo Wiyono dan Tri Haryono, S.Ip., M.M. Bin Bejo Santoso (Alm).
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain pidana penjara selama tiga tahun, masing-masing terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti. Terdakwa Erwin Suwondo Adiatmojo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp978.222.670, sedangkan Tri Haryono sebesar Rp24.600.000.
Jaksa menyebutkan, total uang pengganti senilai Rp1.002.822.670 telah dititipkan melalui Rekening Penitipan Lainnya (RPL) pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, sehingga kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya.
Selain itu, para terdakwa juga dibebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., didampingi hakim anggota Ahmad Baharuddin Naim, S.H., M.H., dan Heri Hartanto, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti RR. Shandy Satyo Asih, S.E., S.H. Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa.






