
Pasuruan, medianasional.id – Merasa tertipu kakaknya terkait pengurusan sertifikat rumah, Sri mengadukan unek-uneknya ke Lurah Sebani, Kec. Gadingrejo, Kota Pasuruan, Senin (09/09/2019).
Di dampingi M. Ridwan dan Arwin dari Media Nasional.id, di depan Sukadi selaku lurah Sebani dan dua pejabat Kelurahan, Sri menceritakan awal terbitnya sertifikat yang di mohon oleh kakaknya yang bernama Abdullah melalui prona disekitar tahun 2005.
Lebih lanjut Sri menjelaskan, bahwa dari tanah yang dibeli kakaknya telah berdiri dua rumah, dimana uang pembelian tanah dari uang kakaknya, sedang untuk pembangunan rumahnya dari uang Sri yang semuanya atas pemberian ibu mereka.
“Dulu, saya sama kakak dikasih uang sama ibu sepuluh jutaan, pak. Atas dasar komitmen keluarga, uang milik kakak dipergunakan untuk beli tanah, sedang uang milik saya buat bangun rumahnya. Semestinya, waktu pengajuan sertifikat itu ada dua, tapi waktu prona saya tidak tahu, tiba-tiba muncul sertifikat atas nama kakak saya atas dua rumah tersebut,” papar Sri dengan jengkel.
Atas dasar pengaduan Sri, Lurah Sukadi pun bermaksud memediasikan terlebih dahulu permasalahan keluarga tersebut di tingkat Muspika/ tiga pilar, agar tidak muncul sesuatu yang tidak diinginkan.
“Akan kita coba bantu memediasikan dulu, biar permasalahan bisa cepat diselesaikan,” ujar Sukadi.
Reporter : Tara
Editor : Sunarto






