
Tanggamus – Dua pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu, AR (25) warga Gisting blok IV Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting Tanggamus dan RA (25) warga Iringmulyo 15A Metro Timur kota Metro.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus Iptu Anton Saputra, SH.MH, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, S.Ik, M.Si, menjelaskan, keduanya ditangkap saat menggunakan sabu di lantai III Ruko ‘King cell’ Jalan Raya Gisting Blok IV Pekon Gisting Bawah Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rabu (2/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa pemilik toko King Cell, sering melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya di lantai III, berdasarkan informasi tersebut anggota kami melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggerebekan, didapati 2 orang laki-laki saat sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu”, jelas Iptu Anton Saputra.
Lebih lanjut, Iptu Anton Saputra mengatakan dari kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, pirex bekas pakai, 4 korek api gas, jarum dan handphone.
“Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, pungkasnya. (*Jum)
Post Views: 433
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak






