BANTUL,medianasional.id — Dua pemuda berinisial RIR (20) dan MPMA (20) diamankan polisi setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Dr. Supomo, tepatnya di depan Pengadilan Negeri Bantul, Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 04.10 WIB.
RIR merupakan warga Tamanan, Banguntapan, Bantul, sedangkan MPMA warga Pleret, Bantul. Keduanya diamankan setelah terjadi keributan yang melibatkan sejumlah pengendara di kawasan tersebut.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, petugas mengamankan kedua pemuda tersebut beserta dua buah celurit yang ditemukan dalam kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika sejumlah orang bergerak bersama menggunakan kendaraan dari simpang empat Druwo menuju arah barat.
Rombongan kemudian tiba di simpang Dongkelan dan berbelok menuju Jalan Bantul. Setelah itu, mereka kembali bergerak ke arah barat melalui simpang Gose hingga masuk ke Jalan Dr. Supomo.
Saat sampai di depan Kantor Pengadilan Negeri Bantul, rombongan tersebut terjatuh. Setelah bangun, salah seorang di antara mereka diduga hendak menyerang pengendara lain dengan cara mengayunkan senjata tajam.
Aksi tersebut kemudian berhasil digagalkan oleh korban bersama warga yang berada di sekitar lokasi. Situasi selanjutnya ditangani petugas kepolisian yang datang ke lokasi.
Petugas Unit Samapta Polsek Bantul bersama anggota Polres Bantul kemudian mengamankan dua pemuda yang diduga membawa senjata tajam tersebut. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan.
“Petugas mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit. Saat ini keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bantul untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Rita.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan dua buah celurit sebagai barang bukti.
Selain mengamankan kedua pemuda, polisi juga meminta keterangan sejumlah saksi. Salah satunya RBW (17), warga Trirenggo, Bantul, yang diduga menjadi korban pemukulan. Polisi juga meminta keterangan MFF (18), warga Trirenggo, Bantul.
Iptu Rita mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk peran dan keterlibatan masing-masing pemuda yang diamankan.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami rangkaian kejadian dan keterlibatan masing-masing,” katanya.
Polres Bantul mengimbau masyarakat, khususnya remaja dan pemuda, agar tidak membawa senjata tajam maupun terlibat dalam aksi kejahatan jalanan. Selain berpotensi merugikan diri sendiri, tindakan tersebut juga dapat membahayakan keselamatan orang lain.(red).






