Dua Pejabat Pringsewu Segera Dimejahijaukan

Uncategorized195 Dilihat

Pringsewu medianasional.id – Dugaan skandal korupsi dana hibah kembali mencoreng nama birokrasi Pringsewu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, pada Selasa (6/5), resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Tahun Anggaran 2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, menyebutkan bahwa perkara ini menyeret dua pejabat aktif di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu.

Keduanya adalah TP, yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara LPTQ dan Analis Kebijakan Ahli Muda, serta R, Sekretaris LPTQ sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat.

“Berkas perkara keduanya telah kami limpahkan secara terpisah ke Pengadilan Tipikor. Surat dakwaan juga telah disusun dan kami nyatakan perkara yang siap disidangkan,” kata Kadek dalam rilis tersebut.

Penuntut Umum juga mengajukan permohonan agar Majelis Hakim segera menetapkan jadwal sidang dan status dikecualikan rutan terhadap para pengakuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP.

Dalam dakwaan, TP dan R diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau setidaknya Pasal 3, yang keduanya menjerat pelaku korupsi dengan ancaman hukuman berat. Kedua pasal tersebut diperkuat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.

Kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit—mencapai Rp584.464.193. Namun, upaya Kejari Pringsewu dalam proses penyelidikan berhasil memulihkan sebagian kerugian sebesar Rp494.974.684.

Dengan pelimpahan ini, masyarakat menonton penyiaran dan sejauh mana tanggung jawab hukum akan ditegakkan terhadap pihak-pihak yang diduga menyalahgunakan dana umat ini. ()

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses