Bekasi, Medianasional.id – Dua paket kegiatan pengadaan di Kelurahan Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, tahun anggaran 2024, menjadi sorotan warga. Paket-paket tersebut mencakup belanja makan-minum untuk kegiatan rapat dan pemeliharaan jalan lingkungan dengan total nilai lebih dari Rp300 juta.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Lurah Jatiranggon, Dedy Suryadi belum memberikan tanggapan resmi, meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan kunjungan langsung ke kantor kelurahan. Petugas menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
Berikut dua paket kegiatan dimaksud berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang tercantum di laman LPSE dan SIRUP LKPP:
1. Paket 47920455 – Belanja Makanan dan Minuman Rapat Tahun Anggaran 2024 dengan Nilai Pagu Rp 200.430.000, Metode Pengadaan: E-Purchasing (e-Katalog LKPP).
Seorang warga berinisial AS mengkritisi transparansi penggunaan anggaran tersebut. Ia menyebut bahwa meskipun nilainya tergolong besar untuk kegiatan kelurahan, tidak ada penjelasan terbuka kepada masyarakat.
“Kami tidak tahu rapatnya kapan, siapa saja yang hadir, atau menu seperti apa yang dipesan. Tidak pernah ada papan informasi kegiatan. Ini mencurigakan,” ujar AS.
2. Paket 36345696 – Pemeliharaan Jalan Lingkungan Tahun Anggaran: 2024 dengan Nilai Pagu Rp100.000.000 Metode Pengadaan: Diduga Penunjukan Langsung atau Swakelola.
Warga lainnya, berinisial JP, mempertanyakan keberadaan fisik dari proyek tersebut.
“Kami tinggal di RW yang seharusnya termasuk prioritas jalan rusak, tapi tidak ada kegiatan apapun. Bahkan lokasi dan pelaksananya tidak jelas. Kuat dugaan ini fiktif atau setidaknya tidak tepat sasaran,” katanya.
Tim jurnalis telah menghubungi Lurah Dedy Suryadi melalui pesan WhatsApp dan melakukan kunjungan langsung ke kantor Kelurahan Jatiranggon. Namun hingga kini, tidak ada klarifikasi yang disampaikan pihak kelurahan.
Upaya investigatif akan terus dilakukan dengan menggali informasi dari sumber data terbuka, warga sekitar, dan instansi pengawas seperti Inspektorat Kota Bekasi dan BPKP.
Jika tidak ada transparansi lebih lanjut, kedua paket ini berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran publik. Laporan ini akan dikembangkan dengan permintaan data realisasi anggaran resmi melalui PPID Pemerintah Kota Bekasi dan pengamatan langsung ke lapangan.






