
Wonosobo, medianasional.id – Dua orang pengguna Psikotropika jenis benzodiazepine Alprazolam dan Riklona ditangkap Jajaran anggota satuan narkoba Polres Wonosobo di Rest area sigedang, Kejajar, Wonosobo.
Di sampaikan langsung pada Jumat, (24/9/2021) oleh Kasatnarkoba Polres Wonosobo AKP Tri Hadi bahwa atas informasi yang di dapatkan dari masyarakat anggotanya pada Sabtu, (14/8/2021) Pukul 17.00 Wib di Rest area sigedang, Kejajar wonosobo telah berhasil menangkap 2 orang pengguna Psikotropika berjenis Alprazolam dan riklona berinisial EJ (34 Th) dan IR (19 Th), yang dalam hal ini keduanya memang sudah di ikuti gerak geriknya beberapa hari sebelumnya.
“ Kedua tersangka EJ dan IR ini di depan kami mengakui, bahwa mereka memesan barang tersebut melalui akun facebook berinisial RD yang kemudian meneruskan percakapannya melalui no wa yang diberikan oleh akun facebook tersebut dan setelah terjadi kesepakatan antaranya kemudian EJ dan IR mentransfer uang sejumlah Rp.1.700.000,- yang kemudian di kirim melalu paket di agen tiki area kerkop temanggung,” ungkap Kasatnarkoba AKP Tri Hadi kepada awak media. “Dan dalam hal ini keduanya kami jerat dengan pasal 62 UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp.100.000.000,- “ tambahnya.
“ Iya, kami memang melakukan hal ini kata salah satu tersangka berinisial EJ yang kami pesan lewat akun facebook berinisial RD yang kemudian kami membayar lewat Transfer sebesar Rp.1.700.000,- dan kami mendapatkan Alprazolam 100 Biji dan Riklona 20 Biji, dan obat tersebut hanya kami gunakan sebagai obat penenang agar kami mudah tidur bukan untuk yang lain,” pungkasnya.
Reporter : Andika
Editor : Drajat






