Dua Oknum Dept Collector Adira Finance Diduga Merampas Paksa Sepeda Motor Nasabah

Pekalongan775 Dilihat

Pekalongan, medianasional.id

ADVERTISEMENT

Ironis kejadian perampasan motor oleh oknum dept collector terulang kembali, nasib nasabah Adira Finance pekalongan yang menjadi korban atas tindakan dua oknum Dept collector yang menghadang pengendara di jalan raya dengan cara merapas sepeda motor Honda Beat warna hitan tahun 2019, dengan nopol (G 5153 ADB) atas nama pemilik Faridah. 19/11/21.

Pengakuan Heri dari perwakilan pihak
Adira Finance pekalongan mengatakan sudah sesuai prosedur, dan mengatakan bahwa tandatangan anak dibawah umur juga sudah sah secara hukum.ucap Heri.

Sementara pengakuan korban, dua dept collector tersebut
dalam melaksanakan tugasnya juga tidak menunjukan surat tugas dan surat penarikan kendaraan kepada nasabah. “Apalagi surat pemberitahuan sama sekali tidak ada,” ucap anak nasabah.

Dalam keterangan pihak korban, Adira Finance diduga melakukan pengancaman kepada anak di bawah umur dan menggiring anak ke kantor adira Finance lalu dipaksa menandatangani persetujuan penyerahan sepeda motor. “Apabila tidak mau menandatangani tidak diperbolehkan untuk pulang,” ucap dari anak nasabah.

Dengan terpaksa anak nasabah menandatangani surat penyerahan kendaraan bermotor tersebut.

Terkait persoalan ini tentunya sangat mencederai dan melawan hukum karena jauh – jauh hari Kapolri menginstruksikan manakala ada pihak dept collector atau mata elang mengambil motor di jalan dianggap perampasan dan ada sanksi hukumnya.

( Sofyan Ari)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.