Dua Mantan Pekerja Gudang Bubut Logam Berhasil Diamankan Polsek Purworejo

Pasuruan110 Dilihat

Pasuruan, Medianasional,id – Unit Reskrim Polsek Puworejo berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dalam pasal 363 Jo 64 KUHP.

Kejadian tersebut atas dasar laporan pengaduan saudara Muchdor pemilik gudang bubut logam yang berlokasi di Jl. Laks RE Maertadinata 3A RT 003 RW 002 Kelurahan Mayangan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan terkait kehilangan bahan alumunium.

AKP Endy Purwanto.S.H. selaku kasubag humas polres Pasuruan Kota menjelaskan, setelah mendapat laporan pengaduan dari Muchdor pemilik gudang bubut logam unit reskrim polsek Purworejo langsung menindak lanjuti pelaporan tersebut.

“Dengan cepat unit reskrim polsek Purworejo telah berhasil mengamankan kedua pelaku bernama  S.W umur 30 tahun warga kelurahan Mayangan kecamatan Panggungrejo dan M.S.umur 30 tahun warga kelurahan Ngemplak kecamatan Pangungrejo pasuruan Kota keduanya di duga melakukan pencurian di gudang bubut logam yang berlokasi di Jl. Laks RE Maertadinata 3A RT 003 RW 002 Kel. Mayangan Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan dan kedua pelaku tersebut sudah melakukan perbuatannya sebanyak 4 kali.” Jelasnya.

“Pertama mengambil alumunium batangan sebanyak 10 (sepuluh) batang dengan panjang kurang lebih 40 cm yang berbentuk balok,
Yang kedua kali mengambil alumunium batangan sebanyak 12 (dua belas) batang,
Yang ketiga kali mengambil bahan alumunium untuk kampas rem sepeda motor sebanyak 1 (satu) karung sak yang keempat kali mengambil barang berupa bahan pesanan yang sudah jadi berupa pulli yang terbuat dari alumunium sebanyak 1(satu) karung sak dan uang tunai sebanyak Rp. 750.000,” sambungnya.

Unit Reskrim Polsek Purworejo juga mengamankan barang bukti diantaranya, 1(satu) buah obeng 1(satu) buah karung sak ukuran besar, 1 (satu) buah karung sak ukuran sedang, 1 (satu) buah pipa/tiang alumunium, 1 (satu) unit sepeda motor honda Supra warna hitam No. Pol : S 2875 JZ, 1 (satu) buah kunci gembok, 1( satu ) buah hp XIOMI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.5.000.000,-.

Reporter : Wijanarko (Joko)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.