DPRD Kampar Gelar Rapat Paripurna Pembahasan 21 Ranperda dan Laporan Banggar Terkait RAPBD 2024

Advertorial, Kampar, Riau725 Dilihat

Kampar, medianasional.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Kampar gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda, Ranja DPRD Tahun 2024, dan Laporan Banggar Terhadap Ranperda APBD 2024. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kampar. Kamis, (30/11/2023).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar, M. Faisal, ST, didampingi oleh Wakil DPRD Kampar, Toni Hidayat, SE, dan Repol S,Ag. Selain itu turut di hadiri Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, SE, MM, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kabupaten Kampar serta tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023, Penyusunan dan penetapan Propemperda dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD.

Penyusunan Propemperda memuat daftar rancangan Peraturan Daerah yang didasarkan atas perintah peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah.

Sebagai pembahasan awal, dalam rapat tersebut menyampaikan menetapkan 21 usulan ranperda dapat di proses pada Tahun 2024 diantaranya:

1. Pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2023.

2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kampar tahun anggaran 2023.

3. Pendapatan Anggaran dan belanja daerah Kampar tangun 2025.

4. Pendapatan pembentukan Desa Karya Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

5. Penetapan pembentukan Desa Pulau Belimbing, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar.

6. Penetapan pembentukan Desa Pontianak Damai, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar.

7. Penetapan pembentukan Desa Saibinduang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

8. Penetapan pembentukan Desa Pasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

9. Penetapan pembentukan Desa Tanjung Kudu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

10. Penetapan pembentukan Desa Jawi -Jawi, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar.

11. Penetapan pembentukan Desa Tanjung Jaya, kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

12. Penetapan pembentukan Desa Bokuo Panjang, Kecamatan Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar.

13. Tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha milik daerah.

14. Perubahan peraturan daerah Kabupaten Kampar no 9 tahun 2020, tentang perusahaan perseroan daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi.

15. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kampar no 11 tahun 2020, tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada badan usaha milik daerah PT. Bumi Kampar Sarana Energi.

16. Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Kampar no 8 tahun 2017, tentang ketentraman dan ketertiban umum.

17. Rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Kampar dari 2025 sampai 2045.

Sementara itu, sebagai ranperda inisiatif dewan, Bapemperda DPRD Kampar mengusulkan 4 ranperda untuk masuk dalam Propemperda Tahun 2024 yaitu :

1. Desa Adat.
2. Tanah Wilayat.
3. Desa Wisata.
4. Masjid Paripurna.

Kemudian rapat Paripurna dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara Persetujuan bersama antara pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pj Bupati Kampar dan diakhiri dengan pendapat akhir Bupati Kampar..

Sementara itu dilanjutkan dengan Laporan Banggar Terhadap Ranperda APBD TA 2024, juru bicara Banggar menyampaikan laporan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Ranperda APBD TA. 2024 menjadi Perda, maka peraturan tersebut akan diserahkan kepada Pj. Bupati Kampar untuk segera ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Kampar (Banggar) melalui juru bicara Zulfan Azmi menjelaskan, rancangan terhadap APBD TA. 2024 setelah pembahasan disepakati jumlah pendapatan daerah besaran Rp 2.835.696.253.723, Belanja daerah Kabupaten Kampar tahun 2024 disepakati sebesar Rp 2.889.838.280.550, dan untuk Pembiayaan daerah menjadi Rp 64.142.026.827.

Lebih lanjut, pada penyampaian pendapat akhir, Pj Bupati Kampar menyampaikan, bahwa dengan ditetapkannya 21 Peraturan Daerah tersebut diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat maupun pemerintah.

“Kami mendukung sepenuhnya mengingat semua raperda tersebut diperlukan dan diharapkan dapat mengakomodir berbagai kepentingan masyarakat ataupun pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kampar,” ucap Firdaus.

Pj Bupati Bupati Kampar juga mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah menyusun Propemperda, Renja DPRD, dan laporan banggar tentang APBD TA 2024, sehingga hari ini dapat ditetapkan dan disetujui. Dengan disahkannya APBD TA 2024, diharapkan sinergi diantara eksekutif dan legislatif  terus meningkat, serta memfokuskan dan mengoptimalkan berbagai program kerja strategis yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. Selain itu, diharapkan untuk memperhatikan saran dan harapan yang sudah disampaikan oleh DPRD Kampar,” ujarnya. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.