DPRD dan Pemkot Ambon Tetapkan Empat Perda Inisiatif

Ambon1354 Dilihat

Ambon, medianasional.id – DPRD dan Pemkot Ambon tetapkan empat perda baru dalam sidang paripurna II masa persidangan II tahun sidang IV 2022-2023, yang di gelar di ruang rapat baileo rakyat belakang soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Kamis (2/2/2023).

Empat (4) Ranperda yang ditetapkan tersebut merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Ambon meliputi; Ranperda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, Ranperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia di Ruang Publik serta Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.

ADVERTISEMENT

Penjabat Walikota Ambon, Drs.Bodewin M. Wattimena., M.Si, dalam kesempatan tersebut menyatakan, Perda Inisiatif yakni, negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara dimana penyandang disabilitas berhak untuk bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.

“Pemerintah berkewajiban untuk merealisasikan hak yang termuat dalam konvensi, melalui penyesuaian peraturan perundang-undangan, termasuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan pemerintahan, kebudayaan dan kepariwisataan, serta pemanfaatan teknologi, informasi, dan komunikasi,” jelas Wattimena.

“Terkait dengan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan, dikatakan bahwapotensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu,dan berkelanjutan. Pembentukan Perda tentang penyelenggaran kepemudaan menunjukan bukti itikad baik Pemerintah, masyarakat, dan pemuda harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keragu-raguan dalam pengambilan keputusan,” katanya.

Dikatakannya, “Ranperda tentang pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik yang mana dengan digunakannya Bahasa Indonesia di ruang publik, masyarakat Indonesia dari Provinsi atau desa mana pun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis, sehingga melalui penetapan Perda ini, maka di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa inggris maupun bahasa asing lain, namun dalam rangka pelestarian budaya lokal, Pemerintah harus dapat mengakomodasi keinginan warga,” pungkas Wattimena.

Selanjutnya, “Perda terkait pengelolaan sampah disusun untuk perubahan paradigma pengelolaan sampah, yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti paradigma baru pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan, dan melalui Perda ini dapat mengatur pengelolaan sampah secara bersama yakni Pemerintah Daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat,” tutup Pj.Walikota Ambon, Bodewin Wattimena.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.