DPRD Agam Setujui Ranperda Pembentukan Nagari Dijadikan Perda

Agam87 Dilihat

Agam, Medianasional.id – DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Nagari Salareh Aia Timur, Nagari Salareh Aia Utara, Nagari Salareh Aia Barat, Nagari Sungai Cubadak, Nagari Koto Gadang, Nagari Dalko, Nagari Nan Limo, Nagari Kamang Tangah Anam Suku, Nagari Pauh Kamang Mudiak, dan Nagari Durian Kapeh Darussalam.

Persetujuan tersebut dilaksanakan pada Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi DPRD Agam terkait dengan Ranperda pembentukan nagari tersebut, di Aula Utama DPRD Agam, Jum’at (18/12).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam yang sebelumnya dibacakan lebih dulu oleh sekretaris DPRD Agam Indra.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, dihadiri Bupati Agam Indra Catri, Ketua DPRD Agam Novi Irwan, Wakil Ketua DPRD Irfan Amran, Sekda Agam Martias Wanto, Forkopimda, Anggota Dewan dan Kepala OPD baik hadir langsung maupun teleconference.

Sebelum dilakukan penandatanganan, Ketujuh Fraksi DPRD Agam yakni Fraksi Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya menyampaikan pendapat akhirnya, dimana seluruh fraksi dapat menyetujui ranperda tersebut untuk dijadikan perda.

Pada kesempatan itu, Bupati Agam, Indra Catri, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD Agam dalam pembahasan Ranperda tersebut sehingga bisa ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Nota persetujuan ini merupakan sebuah syarat yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang Undangan untuk kelengkapan dokumen pengajuan pendefenitifan Nagari Persiapan. Kedepan kita masih akan melewati banyak tahapan lagi baik di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat maupun di Pemerintah Pusat untuk mendapatkan kode nagari,” ujarnya.

Ia menyebut, pemekaran nagari tersebut dilakukan guna untuk meningkatkan pelayanan dan percepatan pembangunan di Nagari. Masih terdapat 13 Nagari persiapan lagi yang akan dilakukan proses pendefenitifan dan pihaknya akan mengajukan Ranperdanya untuk dilakukan pembahasan pada awal tahun 2021.

“Kita berharap DPRD bersama Pemda dapat mengawal setiap proses yang dilakukan dalam upaya percepatan pendefenitifan Nagari Persiapan,” ungkap Bupati Agam dua periode tersebut.

(Bj.R/Humas DPRD)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.