DPMD Kabupaten Pasuruan Akan Segera Isi Jabatan Kades yang Kosong

Pasuruan348 Dilihat

Pasuruan, Medianasional.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan akan segera melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap sejumlah jabatan kades yang kosong lantaran pejabatnya meninggal dunia.

 Terkait dengan tata cara pemilihan kepala desa antar waktu, rujukannya adalah Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Permendagri 82 pada Pasal 8 ayat (3) disebutkan, apabila kepala Desa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau karena diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada Bupati/Walikota melalui camat atau sebutan lain.

Penyelenggaraan Musyawarah Desa Khusus untuk Pemilihan Kepala Desa Antar waktu diatut dalam Permendagri No.110/2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Kepala DPMD Kabupaten Pasuruan, Nurul Huda menyampaikan, proses PAW akan dilakukan melalui masing-masing desa, Senin (9/8).

“Kekosongan jabatan tersebut saat ini masih diisi Penjabat (Pj). Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan, mengingat masa jabatan kades masih lama sehingga perlu pengisian definitif yang bisa dilakukan dengan PAW,” beber Nurul.

Tercatat, ada enam desa yang bakal melaksanakan PAW tahun ini karena sang kepala desa meninggal dunia.

“Ada yang sudah proses pembentukan panita (PAW), ada pula yang masih proses persiapan,” katanya.

Adapun untuk jabatan kades yang kosong dan akan dilakukan PAW, yakni di Kecamatan Kraton ada dua desa, Semare dan Bendungan. Kemudian di Kecamatan Grati ada Desa Triwung, Kecamatan Gondangwetan ada Desa Sekarputih.

Selanjutnya Kecamatan Pandaan ada Desa Tunggulwulung, dan Kecamatan Gempol ada Desa Gempol.

“Sebagian sudah mulai melakukan persiapan. Ada juga yang sudah melakukan pembentukan panitia. Pelaksanaannya bulan apa, belum dipastikan, yang jelas tahun 2021 ini,” pungkas dia. ris

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.