DPA SKPD 2021, Difokuskan Penanganan Covid 19 dan Pembangunan

Brebes, Jawa Tengah114 Dilihat

Brebes, medianasional.id | Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun Anggaran 2021 diserah Bupati Brebes Hj Idza Priyanti SE MH, Senin (4/1). DPA diserahkan secara simbolis kepada 6 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di gedung Isalmic Centre Jalan Yos Sudarso, Brebes. Idza menekankan agar DPA tersebut digunakan sebaik mungkin dengan fokus pada penanganan covid-19 dan Pembangunan di Kabupaten Brebes.

“Kegiatan pembangunan akan dimulai dengan pembangunan kantor pemerintahan terpadu, penyelesaian Rumah Sakit Ketanggungan dan Pembangunan Pasar Seng Bumiayu,” ucapnya.

Idza mengatakan, untuk 2021 Kabupaten Brebes memiliki anggaran belanja daerah mencapai Rp 3,2 triliun. Untuk penanganan Covid 19, kata Idza, akan dialokasikan melalui dana tidak terduga sebesar Rp 20 miliar. Namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 3,09 triliun, sehingga terdapat defisit sebesar Rp 123 miliar. Defisit anggaran tersebut dapat dicukupi seluruhnya dari anggaran pembiayaan yang mengalami surplus di tahun sebelumnya.

“Anggaran tersebut harus betul-betul responsif dalam memberikan pelayanan kepada publik serta mampu mengakselerasi pembangunan yang terfokus untuk menyelesaikan permasalahan mendasar dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi,” tuturnya.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut, Idza menekankan agar fungsi pengendalian pembangunan serta fungsi monitoring dan evaluasi pembangunan dapat lebih dioptimalkan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, berhasil guna dan berdaya guna.

“Setiap unit kerja harus mampu mengidentifikasikan permasalahan, faktor pendukung, peluang dan tantangan yang dihadapi. Sehingga pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan harmonis, yang akhirnya akan mampu mencapai sasaran dan tujuan pembangunan dan mewujudkan visi Kabupaten Brebes,” ucapnya.

Idza berharap, agar setiap unit kerja mampu mengoptimalkan sumber daya yang tersedia. Baik sumber daya manusia, anggaran yang telah dialokasikan, bahan-bahan pendukung serta dengan menggunakan kemampuan manajerial yang dimiliki.

“Untuk menyikapi perkembangan kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan hendaknya selalu berpegang teguh pada peraturan perundangan yang berlaku,” tandasnya.

Lanjut Idza, setelah DPA SKPD diserahkan, seluruh unit kerja segera mengambil langkah langkah untuk percepatan persiapan pelaksanaan kegiatan. Dan segera memulai pelaksanaan kegiatan, sehingga tidak terjadi lagi adanya keterlambatan dalam penyelesaian kegiatan pada akhir tahun anggaran.

“Seluruh kegiatan, harus dilaksanakan secara tepat prosedur, tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu, serta didukung dengan pengadministrasian yang tertib,” pungkasnya. (Bayu Arfi/Wasdiun)

Editor : Abu Bakar Sidik

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.