
Batang, medianasional.id
Dalam rangka mematuhi dan mensukseskan PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Instruksi MENDAGRI No. 15 Tahun 2021 Tentang PPKM darurat Covid-19, Instruksi GUBERNUR JATENG No. 1 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penanggulangan Covid-19 dan Penjelasan BUPATI BATANG Tentang penerapkan PPKM Darurat Covid-19.
H. Farid Asror selaku sekretaris Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Batang di sela – sela waktunya menuturkan, sesuai dengan instruksi tersebut diatas sudah sepatutnya kita semua mematuhinya dan menjalankan apa yang menjadi himbauan, ataupun aturan pemerintah untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari – hari kita semua Minggu, (04/07/2021).
” Dengan kita menerapkan prokes, paling tidak bisa memutus mata rantai penyebaran covid – 19 disekitar kita, ” Ungkap H. Farid Asror.

Ia juga mengatakan, Masjid Agung Darul Muttaqin menutup pintu gerbang dan tidak menyelenggarakan shalat berjamaah bagi masyarakat umum. Shalat berjamaah dilaksanakan sangat terbatas dengan menerapakan prokes ketat (3 M ) tetap ditunaikan oleh takmir dan marbot serta warga terdekat Masjid.
H. Farid Asror berharap seluruh Masjid yang berada di wilayah pantura dan jalur Perlintasan untuk bijak menyikapi Penerapan PPKM Darurat Covid-19 dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Lebih lanjut, Sekretaris DMI Kabupaten Batang menyampaikan, Mari kita satukan “mindset” kita bahwa satu-satunya cara mengeliminir penularan covid-19 dan variannya adal;ah dengan membatasu kerumunan. Tidak enak didengar memang, seolah-olah kesannya melarang-larang orang beribadah, tetapi harus diakui bahwa Masjid di Pantura dan Pertlintasan adalah salah satu komunitas yang rentan terjadi kerumunan yang berasal dari latar belakang orang yang heterogen. Sehingga sesuai dawuh Pak HM. Jusuf Kalla, Ketua Umum DMI bahwa kita menggunakan kaidah ” menjauhi madhorot didahulukan dari mengambil manfaat”.
#PujiLeksono






