DLH Lakukan Patroli Siaga Pohon Untuk Mempertahankan Keasrian Kota

Pekalongan85 Dilihat

Pekalongan, medianasional.id
Kondisi Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan area yang memanjang berbentuk jalur dan atau area mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Diketahui Dalam Undang-undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan bahwa 30% wilayah kota harus berupa RTH yang terdiri dari 20% publik dan 10% privat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pekalongan berusaha mempertahankan RTH untuk menjaga keseimbangan lingkungan di Kota Pekalongan dengan memaksimalkan Tim Patroli Siaga Pohon.

Disampaikan Kepala DLH Kota Pekalongan, Dra Purwanti saat ditemui di kantornya, Rabu (6/2/2019). “ Yang mana Tim Patroli Siaga Pohon bertugas mengevakuasi pohon tumbang dan melakukan perapian pohon yang sudah rimbun atau membahayakan,” ungkap. “Tim ini menangani pohon-pohon yang berada di sempadan jalan atau luar taman yang merupakan aset Pemerintah Kota Pekalongan dan bukan milik perseorangan,”ujarnya Purwanti.

Disampaikan oleh  Purwanti,  dimana secara prinsip tugas DLH adalah untuk mempertahankan pohon agar tidak ditebang sembarangan. ” Keberadaan pohon-pohon di ruang publik atau di sempadan jalan dipertahankan agar tetap eksis dan terpelihara,”katanya. “Banyak permintaan dari masyarakat untuk menebang pohon yang mengganggu akses jalan rumahnya, tetapi sebetulnya yang harus diperhatikan dalam mendirikan bangunan adalah jarak bangunan dan garis sempadan bangunan,” tegas Purwanti.

Tentunya RTH harus dipertahankan untuk menjaga keseimbangan karena berhubungan dengan kebutuhan manusia akan oksigen dan kebutuhan tumbuhan dalam menyerap karbon dioksida,”ujarnya. “ kami senantiasa  menjaga lingkungan hidup agar kualitas udara, air, dan tutupan lahan. RTH ini menjadi bagian tutupan lahan yang harus selalu dijaga,” ujar Purwanti.

“Saat ini Kota Pekalongan memiliki peraturan wali kota tentang penebangan pohon yang dilakukan oleh masyarakat,”terang Purwanti. “Seandainya ada permintaan dari masyarakat untuk penebangan pohon, usai dilakukan pengecekan dan ternyata membahayakan, pohon tersebut ditebang,”tandasnya. Ditambahkan Purwanti  kemudian pemohon diminta mengganti pohon sesuai hasil jumlah tinggi pohon dikalikan dengan diameter pohon,” ajaknya. “ terkait hal ini kami akan mengeluarkan rekomendasi dan perhitungan penggantian jumlah pohon sebagai tambal sulam untuk mempertahankan luasan RTH, bahkan bisa menambah luasannya,” tandas Purwanti.
Reporter : Anton Sutarko
Editor : Muhammad C Marenta

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.