
Prngsewu redaksimedinas.com – Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah
mengamanatkan dalam beberapa pasal antara lain Pasal 60 bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mewujudkan
penganekaragaman konsumsi Pangan untuk memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat sesuai dengan potensi dan kearifan lokal untuk mewujudkan hidup sehat, aktif, dan produktif.
Sejak tahun 2010 Kementerian Pertanian melalui Badan Ketahanan
Pangan sesungguhnya telah melaksanakan kegiatan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) yang juga merupakan perwujudan dari Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kebijakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal, yang ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu melalui Dinas Ketahanan Pangan setempat bekerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung melakukan sosialisasi Gerakan Percepatan
Penganekaragaman Konsumsi Pangan Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Jumat (15/12), menghadirkan narasumber dari DKP Provinsi Lampung dan TP-PKK Provinsi Lampung. Sosialisasi yang juga dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Pringsewu H.Nurrohmah Sujadi, Kadis Ketahanan Pangan Provinsi Lampung yang diwakili Kabid Konsumsi dan Pengnekaragaman Pangan Ir.Ida Rahmawati, M.Si, serta Kadis Ketahanan Pangan Kabupaten Pringsewu Ir.Tabrani Mahfi, diikuti oleh ibu-ibu yang tergabung dalam Kelompok Wanita Tani serta perwakilan dari orangtua wali murid dari sejumlah sekolah dasar di pekon setempat. (Jum)
Post Views: 257
Bagikan ini:
- Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
- Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
- Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
- Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
- Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
- Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak





