Ditjen Bina Adwil Selenggarakan Rapat Perencanaan Anggaran dan Penyusunan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah

Jawa Tengah, Semarang150 Dilihat

Semarang, medianasional.id || Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan Rapat Perencanaan Anggaran dan Penyusunan Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah pada 16 sampai dengan 18 November 2022, di Kota Semarang, Jawa Tengah.

Rapat dibuka oleh Indra Gunawan, selaku Sekretaris Ditjen Bina Adwil. Dalam sambutannya kepada peserta rapat, Ia menyampaikan pentingnya perencanaan kegiatan yang terstruktur dan selaras dengan rencana kegiatan Pemerintah Pusat, khususnya Ditjen Bina Adwil sebagai pembina Satpol PP.

ADVERTISEMENT

Terhadap penyusunan kegiatan di tahun anggaran 2023, Satpol PP diharap dapat memperhatikan adanya kebutuhan peningkatan kapasitas SDM aparatur.

Dari hasil evaluasi Ditjen Bina Adwil, masih ada Kepala Satpol PP yang tidak memiliki sertifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal, PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja telah mengamanatkan bahwa Pejabat Tinggi Pratama pada Satpol PP diangkat dari PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memiliki kualifikasi sebagai PPNS.

Pada tahun anggaran 2023, Ditjen Bina Adwil bekerja sama dengan Kepolisian RI untuk menyelenggarakan 10 gelombang Diklat Pembentukan PPNS 300 JP dan 1 gelombang Diklat Manajemen PPNS 200 JP. Biaya Diklat dibebankan pada APBD, sehingga Satpol PP yang berencana mengirimkan personilnya untuk mengikuti Diklat pada tahun 2023 agar menyiapkan rancangan anggaran.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian paparan oleh narasumber rapat, yakni Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Tengah, Drs. Budi Santoso, M.Si.; Kepala Urusan Subbagian Pembinaan Kemampuan pada Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri, Kompol Rustanti SH., MH., Koordinator Bidang Aparatur dan Kelembagaan Pemda Kementerian PPN/Bappenas RI, Alen Ermanita S.Sos., M.Sc.; dan Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Dalam sesi diskusi bersama, diperoleh kesepakatan bersama bahwa perlu ada Dana Alokasi Khusus Urusan Trantibumlinmas dengan besaran presentase yang proporsional dengan beban kerja Satpol PP sebagai penyelenggara urusan Trantibumlinmas di daerah. Hal ini mengingat minimnya anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Satpol PP. Padahal urusan trantibumlinmas yang diampu Satpol PP merupakan urusan wajib yang perlu dilaksanakan secara optimal. (Vienkan)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.