Dit Reskrimum Polda Riau Berhasil Ringkus 3 Orang Spesialis Pembobol Brangkas Lintas Provinsi

Riau149 Dilihat

Pekanbaru, medianasional.id – Ditengah penanganan penyebaran wabah Covid -19, Polda Riau terus bekerja menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Baru – baru ini 3 orang pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) lintas provinsi berhasil diringkus Dit Reskrimum Polda Riau, para pelaku Curas yang diringkus Aparat Kepolisian ini adalah inisial HMP, HKS, dan MWM.

 

ADVERTISEMENT

Mereka merupakan komplotan pelaku curas lintas provinsi yang sangat meresahkan masyarakat, dengan mengincar pabrik/perusahaan yang bergerak di bidang niaga bahan pokok yang berada dipinggir jalan dan jalur sepi.

 

Dua lokasi di Pekanbaru menjadi sasaran aksinya, yaitu di pergudangan PT. FA Karya Niaga Jalan Siak II Rumbai Pekanbaru, tanggal 31 Januari 2020 dan PT Alam Jaya Wira Sentosa, Rumbai Pekanbaru tanggal 9 Maret 2020 lalu.

 

Dalam aksinya HMP berperan sebagai otak aksi, mengancam security dengan sajam dan mengikat security bersama HKS, MVM dan ES (Buron). Setelah berhasil melumpuhkan security, mereka merusak dan membuang recorder CCTV, agar aksinya tdk terekam. Setelah dirasa aman, mereka menuju tempat penyimpanan brankas untuk ambil isinya secara paksa menggunakan alat linggis dan mesin gerindra yang dibawa AB (DPO), bahkan sampai membobol tembok untuk memperlancar aksinya.

 

Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil uang sebesar Rp. 78 juta, laptop, HP 12 unit. “Pada saat melakukan aksinya tersangka selalu membawa sajam, bahkan tidak segan – segan melukai korbannya,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes. Pol. Sunarto. Kamis, (30/4/2020).

 

Begitu mendapatkan laporan dari korban, Dit Reskrimum dengan cepat mengungkap kasus ini dan berhasil menangkap para pelakunya. Bahkan pada saat melakukan penangkapan, petugas dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap 3 orang pelaku, karena mencoba melawan petugas dan melarikan diri pada saat menunjukan tersangka dan barang bukti lainnya.

 

Menurut Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes. Zain Dwi Nugroho, HMP ditangkap pada pertengahan bulan April 2020 di Tapanuli Tengah, sedangkan HKS dan MWM ditangkap di Pekanbaru beberapa hari kemudian. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti mobil xenia sebagai sarana angkut, laptop, sejumlah handphone hasil curian, linggis, gerinda, gergaji, martil, parang, alat bor, dan kacamata las.

 

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HMP, merupakan residivis Curas dengan sasaran Brankas perusahaan yang pernah ditahan di LP di Medan tahun 2006. Selain melakukan aksi di 2 lokasi di Pekanbaru, komplotan ini juga melakukan aksi di Provinsi lain, yaitu merampok pabrik karet PT Bangkinang di Medan menggondol uang Rp. 900 juta.

 

Kemudian pada tahun 2019 pelaku merampok brangkas di Kota Banjarmasin bersama pelaku D, asal Kalimantan, dan mendapatkan Rp. 50 juta dan satu buah laptop warna putih.

 

Selanjutnya pada Maret 2020 bersama pelaku D, S, A dan M berangkat ke Padang, Sumatera Barat merampok di sebuah pergudangan cat, namun dalam aksinya ini hanya mendapat 2 (dua) unit laptop.

 

Para pelaku di persangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pelaku yang belum tertangkap masih dilakukan pengejaran dan dimasukkan dalam Daftar Pencurian Orang (DPO). ( Rilis / Robinson Tambunan).

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.