Dispendukcapil Siapkan E-KTP Untuk 12 Ribu Warga Kabupaten Pasuruan

Pasuruan302 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Belasan ribu warga Kabupaten Pasuruan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Mereka adalah warga yang baru menginjak usia wajib KTP 17 tahun.

Kepala Dinas Kependudukan dan Kependudukan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan Tectona Jati mengatakan, warga wajib KTP tahun ini mencapai sekitar 1.199.555. Jumlahnya setiap tahun memang meningkat. Sebab, ada tambahan warga yang masuk usia KTP.

“Karena itu, kami terus berusaha melakukan perekaman,” katanya.

Menurut Tecto, Dispendukcapil telah menetapkan wajib KTP. Tidak semua warga yang belum memiliki e-KTP dijadikan target. Hanya sekitar 99,7 persen atau sekitar 1.195.956 jiwa.

“Tidak semua. Kami tahun ini menarget sekitar 1.195.956 jiwa,” ungkapnya.

Berdasar data Dispenducapil, dari target tersebut, yang telah memiliki e-KTP 1.186.774 jiwa. Artinya, yang belum melakukan perekaman tinggal belasan ribuan jiwa. Tepatnya, 12.599 jiwa. Dispendukcapil terus memaksimalkan pelayanan. Baik itu di Graha Pelayanan Publik (GPP) hingga layanan di 24 kecamatan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.