Indramayu, Medianasional.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi, serta menangkal disinformasi di era digital melalui Rapat Koordinasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Aula Diskominfo Kabupaten Indramayu, Rabu (21/10/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kepala Diskominfo Indramayu, Suwenda, ini menjadi forum untuk menyamakan persepsi dan merumuskan solusi dalam pengelolaan informasi publik.
Suwenda menegaskan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik ( good governance ) sekaligus membangun kepercayaan masyarakat (public trust).
“Keterbukaan informasi publik hadir untuk memberikan kepastian kepada masyarakat agar dapat memantau kinerja resmi lembaga pemerintah, sekaligus terhindar dari informasi yang menyesatkan atau dipelintir di era digital,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Indramayu, Dedy Suprayogi, menjelaskan bahwa badan publik, termasuk pemerintah desa, berkewajiban memberikan pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap badan publik berkewajiban merespons permohonan informasi,” terangnya.
Melalui rakor ini, Diskominfo Indramayu berkomitmen mendampingi perangkat daerah, kecamatan, dan pemerintah desa untuk mewujudkan pengelolaan informasi publik yang profesional, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.






