Indramayu, Medianasional.id – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Indramayu, Lia Rajasa, bersama jajaran melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Suwenda.
Dalam pertemuan itu, BPJS Ketenagakerjaan dan Diskominfo membahas sosialisasi program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal melalui Program ‘Asuransi Aing’ dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pertemuan tersebut menjadi langkah sinergi dalam memperluas penyebarluasan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja informal yang memiliki risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia dalam menjalankan aktivitasnya.
Program ‘Asuransi Aing’ merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Melalui perlindungan ini, pekerja diharapkan dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih tenang, sementara keluarga memiliki perlindungan apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Pendaftaran program ini juga dirancang agar mudah diakses masyarakat. Calon peserta dapat memperoleh informasi dan melakukan pendaftaran melalui WhatsApp Hotline Jabar di nomor +62 821-2603-0038 atau melalui aplikasi Sapawarga. Program ini tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan dan ketentuan program.
Melalui pertemuan bersama Diskominfo Kabupaten Indramayu, BPJS Ketenagakerjaan berharap penyebarluasan informasi mengenai ‘Asuransi Aing’ dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama pekerja informal yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sinergi dengan Diskominfo diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan kanal informasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus mendukung perluasan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Indramayu.
Dengan semakin luasnya informasi dan akses pendaftaran, diharapkan semakin banyak pekerja informal yang memperoleh perlindungan sehingga risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat diantisipasi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.






