
MUKOMUKO, redaksimedinas.com – Dugaan ketidak beresan pengelolaan Kebun Kas Desa (Kasda) milik desa Ujung Padang, kecamatan Kota Mukomuko. Disebabkan belum adanya laporan pertanggujawaban secara rinci, dari pihak pengelola tertuju kepada pihak pemerintahan desa setempat. Ditambahkan lagi, belum adanya kontribusi terhadap kepentingan keuangan desa. Dalam hal, yang berhubungan untuk pembangun fisik infrastruktur desa.
Yang pada kenyataannya, Kasda seluas 15 hektar yang berda sebelum kawasan konservasi objek wisata Danau Nibung itu lebih kurang sekitar 10 tahun lalu keberadanya. Yang ditanami tanaman perkebunan kelapa sawit. Dan diyakini pula, telah dikembalikan pengelolaannya, dari pihak Perusahaan Modal Asing (PMA) PT. Agromuko, sebagai penanam modal. Serta disinyalir pula, pihak pengelola yang lama masih campur tangan dan belum diserahkannya kepeda pemeritahan desa Ujung Padang, dibawah kepemimnan Yandaryad.SE. MM.
Seperti layaknya, Kasda yang ada diberbagai desa sekabupten Mukomuko, senantiasa transparan pengelolaannya. Salah satu contoh, Kasda di kecamatan Air Dikit. Dewasa ini, telah banyak membantu pembangunan fisik di desanya. Seperti pagar seragam di desa Dusun Baru V Koto, dan pembangunan salah satu masjid, yang pendanaannya diambil dari hasil penen kelapa sawit Kasda-nya. Lain halnya, kenyataan yang terjadi terhadap Kasda Ujung Padang. Disinyalir yang menikmati hasilnya, hanyalah pihak atau golongan tertentu saja.
Dikonfimasi, Kepala Desa (Kades) Ujung Padang, Yandaryad.SE, MM, Minggu (25/03) membenarkan, bahwa pihaknya tidak pernah medapatkan laporan secara rinci, dari hasil pengelolaan Kasda tersebut. Bahkan kata Yandaryat lagi, dirinya merasa telah bosan menyoalkan permasalahan tentang Kasda itu. Karena, dalam berbagai musyawarah telah ditempuhnya. Serta diyakininya, tidak menemui titi terangnya.
Dikatakannya, sekitar sebulan usai dilantaiknya dirinya sebagai Kades, pada tahun 2013 lalu, dia mengaku telah berusaha menemui pihak magemen PT. Agromuko, bermaksud ingin melihat MOU Kasda tersebut, dengan pihak mana dan seseapa orangnya. Namun pihak perusahaan itu menyatakan, serta beralasan berkas tersebut, adanya di Medan provinsi Sumatera Utara. (Dimana keberadaan kontor pusat perusahaan itu, red).
“ Kita telah besusaha mencari jalan keluar dengan upaya semaksimal mungkin, agar Kasda itu diserahkan pengelolaanya kepada pemeritahan desa. Bahkan telah pula saya usahakan menemui manajemen PT. Agromuko, untuk menunjukan MOU-nya. Katanya pihak perusahaan itu, dokumen itu adanya di Medan. Sekarang terserah lah, terus terang saya telah bosan menyoalkan hal itu. Mau dijual, ya silahkan, dan mau diselewengkan terserahlah. Toh hasilnya untuk desa tidak juga ada. Ngapain saya menghabiskan energi untuk, menyoalkan hal yang tak jelas itu. Dan perlu diketahui, bukannya kami tidak pernah mengupayakan, agar pengelolaan kas desa itu dikembalikan, kepada pemerintah desa.” ujarnya.
Diungkapkan Kades, sedangkan dirinya menanyakan laporan petanggungjawabnya saja, kepada pihak pengelola, malah disuruh melihat hal itu didalam surat kabar. Katanya lagi, semisal Kasda itu dikelola melalui pihaknya, besar kemungkinan pembangunan yang tengah terbengkalai, akan terselesaikan.
“ Ditanyakan laporanran pertanggungjawaba-nya, masa disuruh melihatnya didalam koran. Seandainya, pengelolaan itu diserahkan kepada desa, saya yakin Masjid Jamik Al Muttaqin itu akan selesai.” tandasnya.
Terpisah, salah seorang matan karyawan PT. Agromuko, yang meminta namanya tak ditulis mengatakan, sejatinya pada konsep awal perusahan pekerbunan yang ada didaerah setempat, bermaksud ingin membantu masyarakat. Yang menyangkut tata kelola perkebunan, yang dinamakan Kasda. Dan hasinya, sebagai salah satu sumber income bagi desa yang mendapatkan bantuan permodalan itu. Seogianya, yang berhak atas Kasda itu, adalah seluruh lapisan masyarakat desa itu sendiri.
Yang didasari, dengan ketentuan desa menyediakan lahan 15 hektar. Sedangkan masalah pembukaan lahan sampai kepada penanaman, pihak perusaan yang bertangguang jawab dalam pembiayaan. Dengan kesepakatan, sistem cicilan ringan, diambil dari hasil panen tanaman itu sediri. Setelah lunas, maka Kasda tersebut diserahkan kembali, pengelolaannya kepada pemeritahan desa.
Selepas itu, pihak desa membentuk panitia Kasda, yang dipasilitasi oleh kepala desa serta pihak Badan Permusyawarahan Desa (BPD). Dengan ketentuan, ada batasan masa berlaku panitia yang dibentuk tersebut. Dan tidak diperboleh pengklaiman oleh pihak-pihak tertentu, atau perseorangan. Semisal ada pengklaiman oleh seseoran ataupun pihak tertentu, itu berarti perusahaan dimaksud telah menyalahi ketentuan perutukannya.
“ Proses awalnya, desa menyediakan lahan lima belas hektar, atas nama peruntukan desa, bukan atasnama secara personil atau pribadi. Yang kemudian laporan pengelolan itu, mesti secara kontinew sebulan sekali dilaporkan kepada pemeritah desa. Serta pihak BPD dan seluruh kepala kaum yang ada. Hal itu dilakukan, supaya tertib admitrasi, dan agar tidak terjadi penyimpangan, mengenai persolan keuangan.” Punkasnya.(Aris/Rasmiadi)





