Direktur SDGs Apresiasi Kesigapan Bupati Agam Keluarkan S.E Pelarangan Pesta

Agam45 Dilihat

Agam, Medianasional.id — Development Goals Center (SDGs) Universitas Andalas, Prof. Dr. Elfindri, S.E, M.A menilai kesigapan Bupati Agam, Dr. Indra Catri mengambil langkah menghentikan sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka di tengah pandemi Covid-19 sangat tepat.

Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Andalas ini dalam sebuah opini berjudul Rumah Kongsi Isolasi Covid-19 yang ditulisnya di Padang Ekspres (Jawa Pos Grup) per Senin 31 Agustus 2020, menyinggung kasus positif Covid-19 yang berasal dari kluster pesta pernikahan di Kabupaten Agam.

Dalam opini tersebut Prof. Dr. Elfindri, SE. MA juga merespon keputusan Bupati Agam yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.

“Di Kabupaten Agam saja ada kasus 5 pemuda yg baru saja ikut perhelatan kena dan positif Covid-19. Bupatinya segera menghentikan kegiatan pesta setidaknya sampai batas waktu yang ditetapkan melalui surat edaran,” tulisnya.

Dalam hematnya, di tengah pandemi Covid-19 yang terus merebak, pesta perkawinan, penyelenggaraan rapat dalam tempat yang sempit, dan apapun bentuk pertemuan, sebaiknya ditunda dulu.

“Saya setuju sekali kesigapan surat edaran ini. Perta perkawinan, rapat-rapat dalam tempat yang sempit, pertemuan berbagai bentuk, sebaiknya ditunda dulu. Tapi kalau isolasi mandiri ke rumah-rumah jelas akan berefek transmisi internal semakin mudah,” tulisnya lagi.

Tanggal 31 Agustus 2020, Pemkab. Agam menerbitkan Instruksi Bupati Agam Nomor 3 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan sementara pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka.

Kebijakan tersebut diambil guna menekan lonjakan kasus Covid-19 ini dari kegiatan pelaksanaan pesta perkawinan dan hiburan atau panggung terbuka.

Surat edaran tersebut ditujukan kepaada seluruh kepala OPD, camat, wali nagari, serta direktur perusahaan se-Kabupaten Agam, agar dapat menghentikan sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan atau panggung terbuka, sampai batas waktu yang ditentukan.

Sedangkan untuk tamu luar daerah yang menghadiri akad nikah harus dilakukan tes swab untuk memutus mata rantai Covid-19. Termasuk berbagai pengawasan lain yang akan lebih diintensifkan di seluruh wilayah Kabupaten Agam. humas.
(Bj.Rahmat )

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.