Direktur PT Aquila Transindo Utama M. Rondhi Bantah Mangkir Dua Kali

Pekalongan713 Dilihat


Pekalongan, medianasional.id
Sidang lanjutan perkara pidana no 202/Pidana.B/2022/PN PKL, antara PT Aquila Transindo Utama dengan PT Sparta Putra Adyaksa dengan agenda Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi dari PT Aquila, yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan, pukul 13.47 WIB, Selasa,(01/11/2022).

Direktur PT Aquila Transindo Utama, M Rondhi membantah telah mangkir sebanyak dua kali sebagai saksi dalam persidangan kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang.

Empat orang saksi dari PT. Aquila, Capt. Agus Pujo sebagai Pandu, Mohamad Rondhi sebagai Direktur, Ari Cahyono staf administrasi keuangan dan Ahmad Zaenuri sebagai supervisor operasional.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Dyah Purnamaningsih, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan saksi atas nama Mohamad Rondhi, sudah berapa kali pemanggilan mengatakan, untuk saksi Mohamad Rondhi perhari ini, Selasa,1 November 2022 adalah pemanggilan yang kedua kalinya.

” Pemanggilan yang pertama pada sidang minggu kemarin hari Selasa, 25 Oktober 2022,” ungkapnya waktu jam rehat melaksanakan sholat kurang lebih pukul 16.10 WIB.

Direktur PT. Aquila, Mohamad Rondhi menuturkan, bahwa tidak benar kalau mangkir 2 kali Panggilan Jaksa. Baru sekali dipanggil, dan hari ini yang kedua. Ngawur itu yang ngomong sudah 2 kali mangkir dari panggilan.

Surat panggilan sebagai saksi yang kita terima itu baru satu kali, waktu itu berhalangan hadir, kok dituding tidak hadir sebagai saksi dua kali.

” Saya pun sudah konfirmasi pada petugas yang mengantarkan surat panggilan, bahwa memang benar surat panggilan baru sekali diantarkan saat itu,” imbuhnya.

“Salah besar keterangan yang dilontarkan kuasa hukum PT SPA, kalau saya tidak hadir di persidangan sebagai saksi sebanyak dua kali. Ngawur itu omongan dia,” tegasnya

Oktorian Sitepu selaku pengacara dari PT Aquila Transindo Utama mengatakan, bahwa kliennya bukan mangkir, tapi ijin tidak bisa menghadiri sidang. Itupun baru sekali dipanggil dan hari ini panggilan yang kedua.

Kuasa Hukum PT SPA, Zaenudin mengatakan, jika pihaknya memberikan keterangan itu berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang JPU.

“Ya, saya juga menerima informasi dari JPU, mengatakan bahwa ketidakhadiran saksi M. Rondhi pada Selasa 25 Oktober 2022 lalu itu adalah yang kedua kalinya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.