Jakarta, MEDIANASIONAL.id — Predikat “Informatif” yang diraih Dinas Sosial DKI Jakarta dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 kini menjadi sorotan. Pasalnya, di tengah penghargaan tersebut, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin dan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Rizaldy justru tidak memberikan klarifikasi atas serangkaian konfirmasi media terkait persoalan publik yang tengah disorot.
Media telah berulang kali mengajukan permintaan klarifikasi, termasuk konfirmasi lanjutan atas pernyataan Kadis mengenai pengajuan perpanjangan waktu hingga 30 Desember dalam penyelesaian kegiatan. Bahkan, pesan pengingat resmi telah disampaikan untuk memastikan keberimbangan informasi. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun tanggapan diberikan oleh Kadis maupun Kabid.
Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan serius: Apakah predikat “Informatif” benar-benar mencerminkan keterbukaan, atau sekadar label administratif tanpa makna substantif?
Predikat Tinggi, Respons Nol Penghargaan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Komisi Informasi sejatinya bertujuan mendorong badan publik agar transparan, responsif, dan akuntabel. Penilaian biasanya mencakup aspek kelembagaan seperti keberadaan PPID, ketersediaan Daftar Informasi Publik, standar layanan informasi, serta kepatuhan terhadap mekanisme permintaan informasi.
Namun, dalam praktiknya, keterbukaan informasi tidak berhenti pada dokumen dan sistem, melainkan diuji melalui respons nyata pejabat publik terhadap pertanyaan media, terutama ketika menyangkut pengelolaan anggaran, penggunaan uang negara, dan kepentingan masyarakat luas.
Dalam konteks ini, ketiadaan klarifikasi dari Kadis dan Kabid Dinsos DKI justru memperlihatkan jurang antara penghargaan simbolik dan praktik komunikasi publik yang seharusnya.
Diam yang Mengundang Tafsir
Sikap tidak merespons konfirmasi media, terlebih setelah pengingat resmi disampaikan, dinilai sebagai bentuk pembiaran informasi. Dalam prinsip jurnalistik dan tata kelola pemerintahan, diam pejabat publik dapat dibaca sebagai sikap institusional, yang sah dicatat dan diberitakan.
Terlebih, persoalan yang dimintakan klarifikasi berkaitan langsung dengan tindak lanjut kebijakan, kepastian penyelesaian kegiatan, dan akuntabilitas anggaran. Ketika pejabat memilih bungkam, maka ruang spekulasi publik justru terbuka lebar.
Pengamat kebijakan publik menilai, keterbukaan informasi tidak diukur dari seberapa sering institusi menerima penghargaan, melainkan dari seberapa konsisten pejabatnya menjawab pertanyaan yang tidak nyaman.
Ujian Nyata Keterbukaan
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi predikat “Informatif” yang disematkan kepada Dinas Sosial DKI Jakarta. Publik kini menunggu, apakah keterbukaan tersebut hidup dalam praktik, atau hanya tampil saat penilaian dan seremoni.
Redaksi Medianasional.id menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kadis Sosial DKI Jakarta Iqbal Akbarudin dan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Rizaldy. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
Namun hingga klarifikasi itu disampaikan, satu pertanyaan tetap menggantung:
Apakah keterbukaan informasi di Dinsos DKI benar-benar soal transparansi, atau sekadar predikat yang berhenti di piagam penghargaan?






