Gunungkidul, medianasional.id – Sektor pariwisata unggulan di Kabupaten Gunungkidul kembali didera isu miring. Sebuah video yang menunjukkan ketidaksesuaian jumlah bayar retribusi dengan nominal yang tertera pada struk fisik viral di media sosial TikTok dan Facebook, memicu perdebatan publik mengenai transparansi pengelolaan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor wisata.
Insiden bermula saat seorang wisatawan melaporkan pengalamannya di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Baron. Wisatawan tersebut mengaku membayar uang sebesar Rp60.000 untuk empat orang anggota rombongan. Namun, saat menerima bukti pembayaran, struk yang diberikan petugas hanya mencantumkan retribusi untuk dua orang senilai Rp30.000.
”Ini tertulis dua pengunjung, padahal kami ada empat orang dan membayar Rp60.000. Kita mau menanyakan kepada petugas apa benar begini peraturannya,” ujar pengunjung tersebut dalam rekaman video yang beredar luas.
Yang memprihatinkan, pengunggah video mengklaim ini bukan kali pertama ia mengalami hal serupa. Sebelumnya, ia mengaku pernah membayar retribusi sebesar Rp120.000 untuk delapan orang, namun struk yang diterima hanya mencatat pembayaran untuk empat orang senilai Rp60.000.
Ketidaksesuaian yang terjadi secara berulang ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat terkait adanya potensi kebocoran dana retribusi atau praktik pungutan liar yang berlindung di balik alasan kesalahan teknis.
Saat dikonfirmasi di lokasi kejadian, petugas TPR Pantai Baron berdalih bahwa insiden tersebut merupakan murni kesalahan input atau human error dalam mencetak struk. Setelah diprotes oleh pengunjung, petugas kemudian mencetak ulang struk yang sesuai dengan nominal pembayaran.
Menanggapi kegaduhan ini, Sekretaris Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif Pemuda dan Olahraga (Dinparekrafpora) Gunungkidul, Eko Nur Cahyo, SIP, M.Si,. menyampaikan, Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gunungkidul, tetap berkomitmen penuh untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan retribusi daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Bertindak Cepat melakukan klarifikasi langsung kepada petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) yang bertugas pada saat kejadian.jelasnya saat di temui awak media Jum’at, 10/4/2026 di kantornya.
Untuk hasil klarifikasi ada kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan, tidak ada unsur kesengajaan dari petugas TPR, tetapi mengingat ada keteledoran dalam menjalankan tugas. Dinparekrafpora Gunungkidul ambil sikap tegas terhadap pelaku pelanggaran.
“Petugas TPR yang dianggap lalai dalam tugas akan diberikan sanksi mutasi dan dilakukan pembinaan di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga,” tegasnya.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi, Dinas akan terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi,” tutupnya. (Wid)






