Dinkes Kabupaten Pasuruan Mendapat Penghargaan dari Kemenkes RI

Pasuruan319 Dilihat

Pasuruan, medianasional.id – Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, sebagai Peringkat lll Belanja Obat Produk Dalam Negeri Terbesar Tahun 2022.

Penghargaan yang menempatkan Kabupaten Pasuruan menjadi tiga besar secara nasional itu diberikan di Jakarta pada bulan April 2023.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dr. Ani Latifah menuturkan, pihaknya bersyukur mendapat penghargaan tersebut. Dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dengan mengedepankan kualitas pelayanan dan mutu obat.

“Kualitas pelayanan kesehatan masyarakat harus kita tingkatkan. Dan itu tidak lepas dari mutu peralatan medis dan juga mutu obat yang kita berikan ke masyarakat,” ucapnya di ruang kerjanya, Jumat (14/04/23).

Dia menambahkan, bahwa produk obat dalam negeri kualitasnya tidak kalah dibanding luar negeri. Dan yang lebih penting, dengan belanja alat kesehatan dan obat produk dalam negeri ikut menguatkan roda perekonomian dalam negeri pasca pandemi Covid-19 lalu.
Ani menuturkan, “saat ini produk-produk di dalam negeri sudah sangat baik. Sehingga penggunaan produk dalam negeri harus ditingkatkan, khususnya bidang farmasi dan alat kesehatan,” katanya.

Menurutnya, dengan diraihnya penghargaan sebagai OPD nomer tiga terbesar yang belanja obat dalam negeri, dapat memicu bidang lain dan sektor kesehatan lain untuk ikut berlomba meningkatkan produk-produk anak bangsa. “Alhamdulillah, dengan diraihnya penghargaan ini dapat memicu bidang-bidang lain dan sektor kesehatan lain agar dapat belomba meningkatkan belanja produk dalam negeri,” jelasnya.

Untuk pembuatan obat yang beredar di masyarakat, harus lah memperhatikan tingkat komponen dalam negri (TKDN). Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Cara Perhitungan Nilai TKDN, saat ini bahan baku farmasi dipatok memiliki TKDN minimal sebesar 50 persen.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.