Dinas Pariwisata Diduga Gagal Menyelamatkan Dana DAK 2021 Sebesar Rp 7,5 M

Agam179 Dilihat


Agam, medianasional.id – Diduganya kegagalan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) kabupaten Agam dalam mengelola dana DAK Tahun 2021 sangat disayangkan, karena dana tersebut sangat berguna untuk pembangunan obyek wisata di daerah kabupaten Agam.

Menurut keterangan Kadisparpora Satria kepada media nasional bahwasanya kegiatan teersebut bukan gagal akan tetapi tidak terlaksana.

ADVERTISEMENT

“Rencana dinas pariwisata akan membangun obyek wisata di pantai tiku akan tetapi tidak terlaksana akibat kegagalan pembuatan AMDAL. Tanpa AMDAL pembangunan tidak bisa terlaksana,” ucap kadis.

Menurutnya, “pembuatan AMDAL ini ditenderkan pada bulan April namun gagal dikarenakan peserta tender tidak cukup, maka dari itu tender AMDAL yang bernilai lebih kurang Rp 500 juta itu ditender ulang pada bulan Agustus dan dimenangkan oleh perusahaan dari Jakarta yaitu PT. Andalas Indah Ekatama. Seiring waktu berjalan ternyata perusahaan terbit tidak bisa menyelesaikan pekerjaan AMDAL tersebut,” lanjutnya.

Dengan gagalnya PT. Andalas Indah Ekatama maka perusahaan tersebut di blacklist. Dengan tidak selesainya pekerjaan AMDAL tersebut maka pekerjaan obyek wisata pantai tiku tersebut tidak jadi terlaksana dan dananya sebesar lebih kurang Rp 7 M tersebut kembali lagi ke pusat.

Ketika ditanya oleh media nasional apakah mungkin proyek obyek wisata pantai tiku ini dilaksanakan tahun 2022, kadis menjawab tidak. “Dikarenakan tidak adanya anggaran untuk proyek tersebut (jilid1),” tutupnya. (enrix)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.