Dinas Koperasi UMKM Lampung Utara Salurkan Bantuan Kepada Pengusaha Mikro

Lampung Utara259 Dilihat

Lampung Utara, Medianasional.id — Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyalurkan bantuan kepada Masyarakat pengusaha mikro dan ultra mikro yang terdampak wabah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Dra. Dina Prawitarini, M.M menjelaskan bahwa ada ll (Dua) sumber bantuan yang akan di salurkan ke pengusaha Mikro dan Ultra Mikro, yaitu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara dan dari Kementerian Koperasi dan UMKM melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kamis (13/08).

“Bantuan yang bersumber dari APBD nilainya Rp. 1 juta untuk usaha kuliner atau makanan, kemudian bantuan dari kementerian nilainya Rp. 2,4 juta untuk usaha umum, artinya usaha apa saja yang terdampak wabah pandemi Covid-19,” paparnya.

Lanjutnya, Dra. Dina Prawitarini, M.M mengatakan bahwa kuota bantuan yang bersumber dari APBD berjumlah 1.333 pengusaha yang tersebar di 15 Kelurahan dari 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan dan Bukit Kemuning. Kemudian bantuan melalui Program PEN Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki kuota 12 juta pengusaha.
“Untuk yang dari APBD kenapa kita prioritaskan di kelurahan, karena di Desa sudah ada bantuan BLT dari Dana Desa, lalu yang dari Kementerian tidak ada batasan pagu per Kabupaten, artinya siapa yang cepat mengirimkan data, oleh sebab itu kita sedang berupaya dengan cepat mengirimkan data calon penerima bantuan ini,” ujarnya.

Kadis Koperasi dan UMKM menyebutkan bahwa pelaku usaha yang akan menerima bantuan ini tidak memiliki pinjaman perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pinjaman Ultra Mikro (UMI) maupun pinjaman lainnya.
“Agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan, calon penerima bantuan yang sudah diajukan ke APBD tidak kita ajukan lagi untuk kementerian, tujuan nya agar pemerataan,” sambung Dina Prawitarini.

Selain itu, penerima bantuan yang bersumber dari APBD adalah bukan penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
“Tetapi untuk yang dari Pusat, silahkan saja karena ini tujuan nya untuk membantu modal usaha dengan kriteria usaha mikro memiliki aset atau modal maksimal Rp.50 juta diluar bangunan dan tanah lalu memiliki omset atau volume usaha senilai maksimal Rp. 300 juta pertahun,” lanjutnya.

Dra. Dina Prawitarini, M.M berharap dengan adanya bantuan bagi pelaku usaha mikro dan ultra mikro ini dapat membangkitkan kembali usaha yang terganggu akibat pembatasan sosial (Sosial Distancing) karena dampak wabah pandemi Covid-19.
“Inilah kesempatan kita untuk membantu masyarakat baik dari pemerintah daerah maupun pusat, artinya masyarakat dapat merasakan kehadiran peran dari pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM Lampura,” Pungkasnya. (Zar)

Editor : Putri

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.