
Mukomuko, redaksimedinas.com – Berhembus kabar yang menerpa salah seorang oknum anggota DPRD kabupaten Mukomuko. Bahkan kabar miring tersebut, telah dirilis di salah satu media lokal terkemuka di kabupaten setempat.
Pasalnya, ada salah seorang oknum anggota dewan, berinisial diujung jelang akhir namanya terdapat huruf R, diduga mempunyai Wanita Idaman Lain (WIL).
Sebenarnya, berdasarkan informasi pula, disinyalir WIL oknum anggota dewan tersebut, berinisial MT (nama panggilannya. red). Bahkan diduga pula, telah dinikahi aggota dewan tersebut secara siri.
Berdasarkan penuturan salah seorang sumber, ME (44 tahun), WIL oknum dewan itu bekerja sebagai penjual tiket pesawat di Kota Bengkulu. Bahkan, dikatakan ME, telah dinikahi oknum dewan, secara siri atau bahasa lainnya dikenal juga dengan sebutan (Nikah Dibawah Tangan).
Menurut ME, istri pertama oknum anggota dewan tersebut pernah tersulut amarahnya, karena mendapat kabar, bahwa suaminya tersebut telah menikahi perempuan lain, selain dirinya.
Dikonfirmasi, ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Mukomuko Armansyah, ST mengatakan, dirinya mengetahui perihal tersebut, setelah membaca dari salah satu surat kabar harian. Menurut Armansyah, hal tersebut menyangkut privasi seseorang itu sendiri, (urusan pribadi oknum aggota Dewan, tersebut.red).
Dikatakan Armansyah, selagi tidak ada yang merasa dirugikan dengan permasalahan tersebut, mengapa harus dipermasalahkan. Lagi pula kata Armansyah, sampai pada detik ini, tidak ada yang melaporkan, perihal tersebut kepada pihaknya di DPRD. “Berarti tidak ada yang mempermasalahkan, persoalan itu,” ujar Armansyah.
“Itukan menyakut masalah pribadi seseorang itu sendiri. Sementara pihak yang dirugikan, sampai sekarang belum ada yang melapor, kepada pihak kami di dewan. Kalau ada pihak yang melaporkan masalah itu, baru bisa kami bahas secara kelembagaan. Kalau tidak ada pihak yang melaporkan persoalan itu, berarti tidak ada permasalahan. Tentunya, kita tidak bisa membahas persoalan itu, kalau tidak ada pelaporan serta pihak yang merasa keberatan. Jikalaupun, hal itu misalnya benar – benar terjadi demikian, toh dinikahinya secara siri, itukan dihalalkan oleh agama islam. Saya tidak tahu persis kebenaran berita itu. Namanya juga dugaan, kabar angin serta kabar burung. Belum tahu pasti kebenarannya. Saya beranggapan, sah – sah saja praduga tersebut diberitakan. Itu namanya masih sebatas praduga tak bersalah. Intinya, sampai sekarang ini, belum ada pihak yang merasa dirugikan, dan melayangkan laporan kepada kami di lembaga,” pungkas Armansyah. (Aris)




